Meski demikian, kenyataannya telur infertil ini banyak dijual di pasar.
Larangan menjual telur HE diatur dalam Permentan Nomor 32/Permentan/PK.230/2017 diatur tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Dalam Bab III pasal 13 disebutkan, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.
Muhammad Idris
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Perbedaan Telur Ayam Infertil dengan Ayam Ras"