9 Aktivitas ini Dilarang Selama PSBB Kota Depok, Warga Depok Mohon Perhatikan...

May N

Penulis

PSBB Kota Depok mulai diberlakukan pada hari ini Rabu (15/4/2020) sampai Selasa (28/4/2020), 9 aktivitas akan dilarang apa saja?

Intisari-online.com -Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diberlakukan di Kota Depok, Jawa Barat, mulai hari ini, Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020), dengan opsi perpanjangan.

Peraturan tentang PSBB telah diteken oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 pada Senin (13/4/2020). PSBB diterapkan dengan harapan sanggup menekan laju penularan Covid-19 yang terus meluas di Kota Depok.

Sebagai informasi, data terbaru hingga Selasa (14/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 134 kasus positif Covid-19 dengan 11 orang sembuh dan 15 orang meninggal dunia.

Sebanyak 34 pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal sebelum terkonfirmasi positif Covid-19 sejak 18 Maret 2020.

Baca Juga: Menjadi Ayah dari Lebih 100 Anak-anak, 12 Kepala Lembu Ditemukan di Kuil dari Firaun Terbesar dan Terkuat Ini, Peneliti: 'Ini Adalah Kesaksian Akan Kenangan Ramses II'

Tiga orang baru dinyatakan positif Covid-19 setelah berhari-hari sebelumnya dimakamkan.

Sementara itu, kini ada 579 pasien yang masih diawasi serta 2.102 tengah dipantau kondisinya terkait kemungkinan terjangkit Covid-19.

Dengan berlakunya PSBB selama dua pekan pertama, maka aktivitas warga Depok akan dibatasi.

Lantas, apa saja aktivitas yang dilarang dilakukan selama masa PSBB di Depok?

Baca Juga: Sepele Tapi Bikin Risiko Tinggi, Kebiasaan Buruk Begadang Bisa Buat Badan Rentan Terinfeksi Covid-19, Ini Alasannya

1. Berkerumun lebih dari lima orang di ruang publik

Segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang di ruang publik akan dibubarkan oleh aparat dan tak menutup peluang ditindak secara lebih tegas.

Aturan ini dikecualikan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dan pangan, bahan bakar, komunikasi, obat dan alat medis, keuangan, perbankan, dan logistik, serta penatu (laundry pakaian).

Kerumunan yang timbul di toko-toko diizinkan asal menetapkan protokol pencegahan Covid-19, seperti pengenaan masker, cuci tangan, pemantauan suhu tubuh, hingga jaga jarak fisik.

Baca Juga: Peringatan Kelahirannya Dibatalkan, Dulu Kakek Kim Jong Un Sangat Ingin Korea Bersatu, Tapi dengan Syarat yang Sangat Sulit Dipenuhi Korsel

2. Olahraga berkelompok di fasilitas olahraga

Sehubungan dengan larangan berkerumun, Pemkot Depok akan menutup berbagai fasilitas olahraga.

“… antara lain stadion, alun-alun, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, biliar, dan larangan turnamen olahraga dan pelatihan bersama kegiatan olahraga,” tulis Idris dalam peraturan tentang PSBB.

Olahraga secara berkelompok akan dilarang.

Baca Juga: Dipanaskan Pada Suhu 60 Derajat Virus Corona Ternyata Masih Bisa Hidup, Ilmuwan Ungkap Satu-satunya Cara Membunuh Virus Corona

Aktivitas olahraga hanya bisa dilakukan secara mandiri di sekitar kediaman.

3. Ke warnet hingga bioskop

Di dunia hiburan, Idris menyebutkan bahwa tempat-tempat wisata, hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, hingga warung internet wajib tutup selama pemberlakuan PSBB.

“Termasuk pelarangan kegiatan latihan serta pertunjukan seni budaya, penghentian sementara seminar, workshop, bimbingan teknis, atau kegiatan sejenis lain,” ujar dia.

Baca Juga: Nahas, Rp20 Juta Raib Seketika saat Seorang Emak-emak di Sidoarjo Dihadang Jambret, Masih Harus Menahan Derita Luka-luka karena Terjatuh dari Motor

4. Unjuk rasa

Dalam peraturan tentang PSBB, Idris juga melarang adanya unjuk rasa karena dianggap menimbulkan kerumunan.

Unjuk rasa bukan bagian dari kegiatan sosial budaya yang dikecualikan dari pembatasan, seperti khitanan, pernikahan, dan pemakaman.

5. Masuk sekolah/lembaga pendidikan lain

Sejatinya, kebijakan ini telah dilakukan sejak tiga pekan lalu, jauh sebelum pemerintah pusat merumuskan regulasi soal PSBB.

Baca Juga: Berbeda dari Anggapan Intelijen Israel, Jendral AS Justru Tepis Dugaan Virus Corona sebagai Senjata Biologis Buatan China

Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota soal PSBB, maka kebijakan ini memiliki konsekuensi hukum.

Layanan administrasi pendidikan juga harus dilakukan secara jarak jauh atau online.

Idris menyatakan, peraturan ini bukan hanya berlaku untuk aktivitas sekolah, melainkan berbagai institusi pendidikan lainnya, seperti pendidikan tinggi, lembaga pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenis lainnya.

“Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan,” kata Idris.

Baca Juga: Mayat-Mayat Ditumpuk dan Disandarkan Dalam Kondisi Tidak Beraturan, Beginilah Rekaman Rahasia, Situasi Rumah Sakit di Amerika Serikat di Tengah Pandemi Covid-19

6. Masuk kantor apabila perusahaan bukan sektor yang dikecualikan

Idris menetapkan 11 sektor swasta di mana perusahaan tidak diwajibkan mempekerjakan pegawai dari rumah, yakni sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Sebagian pegawai instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dan organisasi sosial kebencanaan juga dibebaskan untuk mempekerjakan pegawainya dari rumah atau kantor.

Di luar perusahaan-perusahaan dan instansi tadi, para pegawai harus kerja dari rumah.

Baca Juga: Meleset dari Perkiraan Sebelumnya, Studi Baru Sebut Virus Corona Bisa Menyebar Dua Kali Lebih Cepat

“Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, (tempat kerja/kantor) wajib mengganti aktivitas bekerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal,” tulis Idris dalam peraturan itu.

7. Aturan ojek online

Idris mengonfirmasi bahwa operasional ojek online maupun pangkalan hanya diperbolehkan untuk layanan jasa pesan antar kebutuhan, bukan mengangkut penumpang.

Ia berujar, kebijakan ini terintegrasi dengan regulasi serupa yang telah diteken oleh Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Ditegur Agar Pakai Masker, Pemuda yang Mengaku Polisi Justru Tantang Duel Pria Paruh Baya hingga Layangkan Tendangan dan Pukulan, Begini Kronologinya

Para pengemudi ojek online disarankan agar fokus melayani pesan antar di rumah-rumah makan maupun pasar.

8. Naik kendaraan di luar ketentuan

Pengemudi kendaraan pribadi maupun umum akan diminta putar arah atau tak bisa melanjutkan perjalanan seandainya melanggar ketentuan PSBB dalam berkendara.

Syarat umum yang harus dipenuhi ialah mengenakan masker (dan sarung tangan untuk pengemudi sepeda motor) serta berkendara dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Lagi, Terjadi Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Kini di Banyumas, 'Jumlah Tersangka Bisa Bertambah'

Mobil pribadi maupun taksi/angkutan online berkapasitas empat hanya boleh berisi tiga orang.

Satu orang sopir di depan dan dua penumpang duduk di belakang dengan jarak yang berjauhan.

Mobil pribadi maupun taksi/angkutan online berkapasitas tujuh hanya diperbolehkan berisi empat orang.

Satu sopir di depan, dua penumpang di tengah dengan jarak yang berjauhan, dan satu orang di belakang.

Baca Juga: Dokter Meninggal Karena Lakukan Autopsi Korban yang Terinfeksi Covid-19: 'Merekka Dapat Lakukan Kontak dengan Sampel Biologis Mayat'

Sepeda motor berkapasitas dua orang tidak diperbolehkan membawa penumpang, hanya pengendaranya.

Sementara itu, jumlah penumpang yang diizinkan untuk angkutan umum hanya separuh dari kapasitas mobil/bus.

9. Berkumpul di rumah ibadah

Rumah ibadah juga merupakkan fasilitas umum yang tak boleh menjadi tempat berkerumun.

Baca Juga: Sebelum Muncul Wabah Virus Corona, Menurut Sejarah Beginilah Cara 3 Wabah Terparah di Dunia Berhasil Dihentikan

Melalui peraturan soal PSBB, Idris meminta pengelola atau pemuka agama memberikan edukasi atau pengertian kepada umat untuk melakukan kegiataan keagamaan di rumah.

Kegiatan yang diizinkan di rumah ibadah sebatas pembunyian lonceng atau menyuarakan azan.

“Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” tulis Idris.

(Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dimulai Hari Ini, Catat 9 Aktivitas yang Dilarang Selama PSBB di Kota Depok"

Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini

Artikel Terkait