Find Us On Social Media :

9 Aktivitas ini Dilarang Selama PSBB Kota Depok, Warga Depok Mohon Perhatikan...

By Maymunah Nasution, Rabu, 15 April 2020 | 15:00 WIB

Petugas gabungan melakukan pengecekan terhadap kendaraan persiapan pemberlakuan PSBB kota Depok, (14/4/20)

Intisari-online.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diberlakukan di Kota Depok, Jawa Barat, mulai hari ini, Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020), dengan opsi perpanjangan.

Peraturan tentang PSBB telah diteken oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 pada Senin (13/4/2020). PSBB diterapkan dengan harapan sanggup menekan laju penularan Covid-19 yang terus meluas di Kota Depok.

Sebagai informasi, data terbaru hingga Selasa (14/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 134 kasus positif Covid-19 dengan 11 orang sembuh dan 15 orang meninggal dunia.

Sebanyak 34 pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal sebelum terkonfirmasi positif Covid-19 sejak 18 Maret 2020.

Baca Juga: Menjadi Ayah dari Lebih 100 Anak-anak, 12 Kepala Lembu Ditemukan di Kuil dari Firaun Terbesar dan Terkuat Ini, Peneliti: 'Ini Adalah Kesaksian Akan Kenangan Ramses II'

Tiga orang baru dinyatakan positif Covid-19 setelah berhari-hari sebelumnya dimakamkan.

Sementara itu, kini ada 579 pasien yang masih diawasi serta 2.102 tengah dipantau kondisinya terkait kemungkinan terjangkit Covid-19.

Dengan berlakunya PSBB selama dua pekan pertama, maka aktivitas warga Depok akan dibatasi.

Lantas, apa saja aktivitas yang dilarang dilakukan selama masa PSBB di Depok?

Baca Juga: Sepele Tapi Bikin Risiko Tinggi, Kebiasaan Buruk Begadang Bisa Buat Badan Rentan Terinfeksi Covid-19, Ini Alasannya