Find Us On Social Media :

Dibebaskan Demi Cegah Penyebaran Covid-19, Sejumlah Mantan Narapidana Malah Kembali Lakukan Tindak Kriminal, Ada yang Lakukan Penjambretan hingga Beli Narkoba

By Mentari DP, Senin, 13 April 2020 | 16:35 WIB

Ilustrasi penjara.

Intisari-Online.com - Demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) dilaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan 30.000 hingga 35.000 narapidana dewasa dan anak.

 

Saat ini, sudah ribuan narapidana dibebaskan karena mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hanya saja, sejumlah kasus kriminal justru bertambah.

Ini sejalan dengan kekhawatiran masyarakat di tengah pandemi virus corona.

Baca Juga: Cara Mendapat Bantuan PKH dari Pemerintah di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Kriteria Penerima dan Besarannya

Dilansir dari kompas.com pada Senin (13/4/2020), ada sejumlah kasus kriminal yang dilakukan oleh narapidana yang dibebaskan karena mendapat program asimilasi ini.

Misalnya, M Bahri (25) warga Gundih, Surabaya dan Yayan (23) warga Margorukun, Surabaya, yang terpaksa ditangkap karena terlibat dalam kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Darmo Surabaya pada Kamis (9/4/2020).

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana saat dikonfirmasi mengatakan, dua pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap tersebut diketahui merupakan seorang residivis.

Baca Juga: Seolah Tak Peduli, Puluhan Bule Gelar Pesta di Bali di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Videonya

Mereka baru saja keluar dari Lapas Lamongan setelah mendapat program asimilasi dari pemerintah.

Selain itu, dua orang kurir ganja bernama Bayu (24) dan Ikhlas (29) yang diamankan Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.

Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan, napi yang dibebaskan karena program asimilasi Covid-19 bernama Ikhlas.

Sedangkan Bayu sudah lebih dulu bebas karena masa tahanannya telah berakhir sejak 2 April lalu.

Melihat hal ini, apa tindakan kepolisian?

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, semua orang memiliki potensi melakukan kejahatan bila terdesak oleh kondisi sulit saat pandemi.

Maka dari itu, aparat kepolisian melakukan upaya preemtif hingga preventif.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Negara Miskin, Nyatanya Kim Jong Un Punya Pesawat Jet Terbesar Dunia, Tapi Tak Sebanding dengan Air Force One Milik Trump

“Setiap orang berpotensi melakukan kejahatan apalagi dalam kondisi kesulitan, upaya preemtif dengan menangani faktor-faktor yang menjadi potensi potensi kejahatan,” ujar Agus yang merupakan Kepala Operasi Terpusat Kontigensi Operasi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 ketika dihubungi Kompas.com, Senin (13/4/2020).

“Melakukan upaya preventif dengan giat patroli, penjagaan dan pengawalan dan penegakan hukum kepada pelakunya,” sambungnya.

Selain itu, ia menuturkan, polisi juga turut membantu penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat di seluruh polda hingga polres.

Bahkan, menurut Agus, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah memerintahkan anak buahnya membangun dapur umum.

“Mengajak, mengimbau bahkan membantu penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat di semua polda sampai dengan polres, bahkan pagi ini beliau (Kapolri) arahkan untuk membangun dapur umum di daerah slum area,” ujar dia.

(Devina Halim)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Antisipasi Tindak Kriminal di Tengah Pandemi Covid-19, Ini yang Dilakukan Polisi")

Baca Juga: Meski Terlihat Konyol Karena Berlari di Samping Mobil Kim Jong Un yang Anti-Peluru, Nyatanya Para Pengawal Ini Berani Mati Demi Sang Diktator