Mereka baru saja keluar dari Lapas Lamongan setelah mendapat program asimilasi dari pemerintah.
Selain itu, dua orang kurir ganja bernama Bayu (24) dan Ikhlas (29) yang diamankan Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.
Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma mengatakan, napi yang dibebaskan karena program asimilasi Covid-19 bernama Ikhlas.
Sedangkan Bayu sudah lebih dulu bebas karena masa tahanannya telah berakhir sejak 2 April lalu.
Melihat hal ini, apa tindakan kepolisian?
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, semua orang memiliki potensi melakukan kejahatan bila terdesak oleh kondisi sulit saat pandemi.
Maka dari itu, aparat kepolisian melakukan upaya preemtif hingga preventif.