Find Us On Social Media :

Dibebaskan Demi Cegah Penyebaran Covid-19, Sejumlah Mantan Narapidana Malah Kembali Lakukan Tindak Kriminal, Ada yang Lakukan Penjambretan hingga Beli Narkoba

By Mentari DP, Senin, 13 April 2020 | 16:35 WIB

Ilustrasi penjara.

Intisari-Online.com - Demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) dilaporkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan 30.000 hingga 35.000 narapidana dewasa dan anak.

 

Saat ini, sudah ribuan narapidana dibebaskan karena mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Hanya saja, sejumlah kasus kriminal justru bertambah.

Ini sejalan dengan kekhawatiran masyarakat di tengah pandemi virus corona.

Baca Juga: Cara Mendapat Bantuan PKH dari Pemerintah di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Kriteria Penerima dan Besarannya

Dilansir dari kompas.com pada Senin (13/4/2020), ada sejumlah kasus kriminal yang dilakukan oleh narapidana yang dibebaskan karena mendapat program asimilasi ini.

Misalnya, M Bahri (25) warga Gundih, Surabaya dan Yayan (23) warga Margorukun, Surabaya, yang terpaksa ditangkap karena terlibat dalam kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Darmo Surabaya pada Kamis (9/4/2020).

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana saat dikonfirmasi mengatakan, dua pelaku penjambretan yang berhasil ditangkap tersebut diketahui merupakan seorang residivis.

Baca Juga: Seolah Tak Peduli, Puluhan Bule Gelar Pesta di Bali di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Videonya