Find Us On Social Media :

Ketika Para Guru Menjadi Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Murid-muridnya, Apa yang Harus Kita Lakukan?

By Moh. Habib Asyhad, Jumat, 27 April 2018 | 17:45 WIB

Guru ini juga akan menunda kelulusan, apabila MA melaporkan kejadian enggak senonoh itu.

Baca juga: Videonya saat Tampar Murid Viral, Oknum Guru SMK Ini Ditangkap Polisi Meski Sudah Beri Video Klarifikasi

Bongkar kasus

Jelang Ujian Nasional (UN), MA semakin ketakutan kalau-kalau kelulusan sekolahnya tertunda karena ijazah dan nilainya benar-benar ditahan. Akhirnya, MA memberanikan diri melapor kejadian ini pada seorang guru lain berinisial Y. Y ini menyarankan MA untuk melapor ke pihak berwajib.

Pihak sekolah pun bertindak cepat untuk menutupi kasus memalukan ini. Pada awalnya pihak sekolah berusaha merayu keluarga MA dengan mengajukan tawaran damai. Tindakan ini dilakukan guna menjaga nama baik sekolah.

Namun, seorang guru lain berusaha membongkar kasus ini. Dalam status Facebooknya, ia menulis ada kebohongan di sekolah tersebut. Kasus ini pun bocor. Salah satu anggota komite sekolah yang menolak namanya disebutkan menuturkan ia dan anggota komite lain kemudian menelusurinya. Kasus kejahatan ini pun terkuak sehingga muncul ke publik.

Atas inisiatif keluarga dan Komite sekolah, MA melaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Namun, karena alasan kriminal, KPAI menyarankan untuk melapor ke Polda Metro Jaya. Dari sinilah Polda kemudian meminta MA menjalani visum pemeriksaan kejiwaan. Hasilnya, MA dinyatakan enggak berbohong.

Meski begitu, kasus pelecehan seksual yang menimpa teman kita MA, ternyata minim bukti. Dengan status MA sebagai saksi korban, Tim Pencari Fakta Komnas Perlindungan Anak masih memerlukan bukti-bukti tambahan yang akan menguatkan MA untuk menjerat guru T.

"Temuannya belum lengkap, masih ada dua saksi yang bisa menguatkan laporan kejadian ini. Kita perlu membuat laporan akurat supaya nanti tidak dituding fitnah," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait.

Meski demikian, Arist yakin kasus pelecehan seksual terhadap MA yang dilakukan seorang guru ini memang telah terjadi. Berdasarkan keterangan laporan, saat menjabat wakil kepala sekolah, T telah melakukan empat kali pelecehan seksual terhadap MA dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2012.

Jika terbukti melakukan pelecehan seksual, T akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2003 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Gubernur DKI Jakarta saat itu Joko Widodo pun ikut ambil tindakan. Dia mengecam keras pelecehan seksual yang dilakukan oleh Wakasek ini.