Find Us On Social Media :

Bak Angin Segar di Tengah Pandemi Virus Corona, Pemerintah Beri Bantuan Bagi Mereka yang Terdampak PSBB, Segini Besarannya

By Mentari DP, Senin, 13 April 2020 | 16:05 WIB

Ilustrasi uang.

Juliari menghargai, percepatan pencairan untuk keluarga pra-sejahtera tetap dapat memenuhi kebutuhan dan asupan nutrisi dengan menggunakan pemasukan uang selama pandemi.

Terlebih, di masa pandemi ini, mereka kesulitan ekonomi lantaran tak bisa bekerja karena ada kewajiban untuk rumah di imbauan pemerintah.

Ia mengatakan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menyediakan jaminan sosial untuk keluarga prasejahtera Indonesia, agar dapat menyelamatkan daya beli mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok.

Juliari menambahkan, melalui PKH, pemerintah memberikan bantuan sementara di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.

“Untuk itu pemerintah juga menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen,” kata Juliari.

Mensos merinci, bansos untuk KPM PKH pada periode ini telah disesuaikan untuk setiap komponennya.

Para Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun akan menerima Rp250.000 per bulan, anak SD sebesar Rp75.000 per bulan, anak SMP sebesar Rp125.000 per bulan dan anak SMA sebesar Rp166.000 per bulan.

Penyandang disabilitas berat lanjut usia 70 tahun ke atas akan menerima sebesar Rp 200.000 per bulan.

Selanjutnya, pemerintah juga menambah jumlah KPM menjadi 10 juta KPM dari sebelumnya 9,2 juta KPM.

Baca Juga: Warga Indonesia Boleh Bernapas Lega, Jumlah Pasien Virus Corona yang Sembuh Melonjak Tajam, 'Ini Sebuah Optimisme Bagi Kita'