Find Us On Social Media :

Bak Angin Segar di Tengah Pandemi Virus Corona, Pemerintah Beri Bantuan Bagi Mereka yang Terdampak PSBB, Segini Besarannya

By Mentari DP, Senin, 13 April 2020 | 16:05 WIB

Ilustrasi uang.

Penyerahan bantuan mulai dilakukan saat penerapan pertama kali dan secara berkala.

Program bantuan keluarga harapan (PKH) menjadi satu di antara bantuan yang akan digelontorkan di tengah pandemi virus corona.

Lantas apa itu PKH? Bagaimana kriteria penerimanya?

Dilansir dari Kompas.com, bansos PKH merupakan bantuan sosial bersyarat untuk keluarga-keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Target utama dari PKH ini adalah ibu hamil dan anak-anak dari keluarga miskin.

Manfaat PKH juga diperuntukan bagi warga disabilitas dan warga lansia.

PKH menyediakan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang ada di sekitar penerimanya.

PKH akan diberikan setiap bulan sekali hingga bulan Desember 2020 di tengah masa pandemi Covid-19.

Bansos PKH yang diberikan sekali lagi dari yang sebelumnya empat kali dalam perdebatan, untuk yang lebih baik dari yang diungkapkan Covid-19 terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

"Mulai pertengahan April ini, KPM sudah bisa mencairkan bansos PKH setiap bulan hingga Desember 2020."

"Diperoleh bansos PKH diberikan setiap tiga bulan sekali, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober," kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara pada Rabu ( 8/4/2020).

Baca Juga: Kini Wajib Kita Pakai, Nyatanya Masker Kain Berbahaya Jika Dipakai Lebih dari 4 Jam