Find Us On Social Media :

Akhirnya MUI Keluarkan Fatwa Soal Pedoman Shalat Bagi Tenaga Medis, Boleh Pakai APD dan Tak Bersuci Bila Terdesak, Ini 11 Ketentuan Selengkapnya

By Khaerunisa, Jumat, 27 Maret 2020 | 16:37 WIB

Petugas medis melakukan simulasi penanganan kasus pasien suspect virus korona di RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (3/2/2020).

"Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada Kompas.com, Senin (23/3/2020).

Fatwa yang diusulkan oleh Wakil Presiden tersebut, merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya.

Baca Juga: 'Untuk Bertempur, Kami Butuh APD Agar Nantinya Kami Tidak Mati Konyol'

Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat muslim.

Antara lain dengan tidak melaksanakan shalat berjamaah dan shalat Jumat terutama di daerah yang angka wabah Covid-19-nya tinggi, menggantinya dengan shalat dzuhur di rumah.

"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah," kata dia.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ubah Social Distancing Jadi Physical Distancing, Ini Alasan WHO, 'Ingat Jaga Jarak, Bukan Putus Hubungan'

Pertama, fatwa untuk mengurusi jenazah penderita Covid-19.