Find Us On Social Media :

Akhirnya MUI Keluarkan Fatwa Soal Pedoman Shalat Bagi Tenaga Medis, Boleh Pakai APD dan Tak Bersuci Bila Terdesak, Ini 11 Ketentuan Selengkapnya

By Khaerunisa, Jumat, 27 Maret 2020 | 16:37 WIB

Petugas medis melakukan simulasi penanganan kasus pasien suspect virus korona di RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (3/2/2020).

5. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (dzuhur dan ashar serta maghrib dan isya), maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’,

6. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu shalat dan ia memiliki wudhu, maka ia boleh melaksanakan shalat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada,

7. Dalam kondisi sulit berwudhu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan shalat,

8. Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudhu atau tayamum), maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),

9. Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas,

10. Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri,

11. Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri.

Baca Juga: Dicurigai sebagai Korban Corona hinga Bikin Panik Petugas, Ternyata Seorang Driver Ojol yang Terkapar di Atas Motor Pinggir Jalan Hanya Tertidur Pulas, Begini Kronologinya

2 Fatwa Baru Terkait Corona yang Dimintai Wapres Ma'ruf Amin

Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) melakukan pembahasan soal fatwa yang diminta Wakil Presiden Ma'ruf Amin terkait ibadah di tengah pandemi Covid-19.