Find Us On Social Media :

Akhirnya MUI Keluarkan Fatwa Soal Pedoman Shalat Bagi Tenaga Medis, Boleh Pakai APD dan Tak Bersuci Bila Terdesak, Ini 11 Ketentuan Selengkapnya

By Khaerunisa, Jumat, 27 Maret 2020 | 16:37 WIB

Petugas medis melakukan simulasi penanganan kasus pasien suspect virus korona di RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (3/2/2020).

Intisari-Online.com - Berbagai kesulitasn dirasakan oleh para tenaga medis yang menjadi garda terdepan melawan Covid-19.

Salah satunya berasal dari sedikitnya kesempatan mereka untuk beribadah dengan cara yang umumnya dilakukan, khususnya untuk muslim. 

Pasalnya, dalam melakukan tugas mereka harus mengenakan pakaian pelindung atau APD sesuai standar keselamatan yang ada.

Untuk itu, belakangan mulai dibicarakan tentang fatwa yang membolehkan mereka melakukan shalat tanpa berwudu dan sebagainya.

Baca Juga: Saat Perjuangan Petugas Medis Lawan Covid-19 Justru 'Dibalas' dengan Stigma Negatif, Ini Kata Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia

Kini, akhirnya Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang pedoman shalat bagi tenaga kesehatan yang memakai alat pelindung diri (APD) saat menangani pasien Covid-19.

Fatwa bernomor 17 tahun 2020 itu dikeluarkan oleh MUI pada Kamis (26/3/2020), ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh.

Ada 11 ketentuan hukum dalam fatwa tersebut.

Secara umum, fatwa menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang tengah mengenakan APD karena menangani pasien Covid-19 tetap wajib untuk menunaikan shalat.