Find Us On Social Media :

Akhirnya MUI Keluarkan Fatwa Soal Pedoman Shalat Bagi Tenaga Medis, Boleh Pakai APD dan Tak Bersuci Bila Terdesak, Ini 11 Ketentuan Selengkapnya

By Khaerunisa, Jumat, 27 Maret 2020 | 16:37 WIB

Petugas medis melakukan simulasi penanganan kasus pasien suspect virus korona di RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (3/2/2020).

Baca Juga: Pertemuan Virtual G20 Dilaksanakan Untuk Bahas Virus Corona, Ketegangan Tiba-tiba Meningkat Saat Xi Jinping dan Donald Trump Saling 'Berbincang'

Meski demikian, dalam kondisi tertentu, mereka dapat melaksanakan shalat dengan jama', baik ta'khir maupun taqdim.

Dalam kondisi tertentu, tenaga kesehatan yang kesulitan mengambil air wudu juga diperbolehkan bertayamum.

Bahkan sama sekali tidak bersuci jika memang keadaan tak memungkinkan.

Baca Juga: Lewati China, Ini Alasan Amerika Serikat Punya Kasus Covid-19 Terbanyak di Dunia, 'Trump Sangat Terlambat Menangani Hal Ini'

Inilah 11 ketentuan hukum yang diterbitkan dalam fatwa MUI, dikutip dari Kompas.com, :

1. Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien Covid-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya,

2. Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardhu sebagaimana mestinya,

3. Dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu dzuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu shalat ashar atau isya, maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ ta’khir,

4. Dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu dzuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat ashar atau isya, maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ taqdim,