Saat didatangi, ibu kandungnya curiga lantaran ia menemukan sejumlah luka lebam di badan anaknya.
Kejadian itu lantas dilaporkan ke polisi.
Balita malang itu menghembuskan napas terakhir karena mengalami pendarahan di otaknya.
Diduga dipukuli pipa paralon
Kamis (19/3/2020) polisi menangkap dan membawa para tersangka ke Mapolres Bukittingi.
Mereka adalah H, RR dan RY.
"Pelaku kita amankan pada Kamis (19/3/2020) dengan barang bukti sebuah pipa paralon yang diduga dijadikan alat memukul korban," jelas Iman.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Postif Corona, Detri Warmanto Beri Pesan: Jika Positif Corona, Kita Harus Umumkan pada Masyarakat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Balita Tewas Diduga Dipukul Pipa Paralon, Terdengar Minta Ampun, Pelaku Ayah Kandung, Ibu Tiri dan Tante