Find Us On Social Media :

Jakarta Tanggap Darurat Bencana Pademi Virus Corona, Anies Baswedan Minta Warga Tetap Diam di Rumah Sampai 5 April

By Mentari DP, Sabtu, 21 Maret 2020 | 09:40 WIB

Kota Jakarta.

Intisari-Online.com - Jumlah pasien yang positif virus corona di Indonesia semakin banyak.

Per 20 Maret 2020, dilaporkan ada 369 kasus dengan catatan 32 orang meninggal dunia dan 17 di antaranya sembu.

Hampir sebagian besar pasien berada di Jakarta

Diketahui ada 224 pasien positif covid-19 di Jakarta per Jumat (20/3/2020), pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Kasus Ibu Ajak Anak Kandung Berhubungan Intim: Ini Dampak dari Perkawinan Sedarah Secara Ilmiah

Melihat hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa Jakarta tanggap darurat bencana pandemi Covid-19.

Penetapan status Jakarta tersebut setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

"Pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana wabah Covid-19," ujar Anies.

Baca Juga: Malaysia Ambil Kebijakan Lockdown Selama 2 Minggu, WNA Dilarang Masuk hingga Pemerintah Jamin Stok Beras Cukup

Anies menyampaikan, status Jakarta sebagai tanggap darurat bencana Covid-19 ditetapkan selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi ke depan.

 

Karena penetapan Jakarta tanggap darurat bencana, maka Anies meminta masyarakat untuk tetap berdiam di rumah.

Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan seluruh pelaku dunia usaha dan perkantoran di Jakarta memberlakukan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah.

Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 6 tahun 2020. Anies meminta, seluruh pekerja kantoran bekerja dari rumah selama 14 hari terhitung dari 23 Maret hingga 5 April 2020.

"Ini statusnya seruan tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran tapi melakukan kegiatan di rumah," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI pada Jumat (20/3/2020).

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Gubernur Anies Baswedan Pertimbangkan Lockdown Jakarta, Ini Pihak-pihak yang Menolak

Bagi perusahaan yang tidak dapat menerapkan aturan work from home, Anies meminta mereka untuk mengurangi jumlah karyawan yang bekerja dan waktu operasional pekerjaan.

"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, juga diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal, mininal jumlah karyawan, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasional serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," ungkap Anies.

Mulai Senin Anies berharap seluruh pelaku usaha dan perkantoran di Jakarta mematuhi seruan tersebut guna menekan penyebaran virus Corona.

Apalagi memperhatikan surat Edaran Menaker No. M/3/HK.04/I1/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. 

(Ryana Aryadita Umasugi)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Perusahaan Harus Terapkan Bekerja dari Rumah hingga 5 April demi Cegah Corona")

Baca Juga: Bukan Lockdown, Tapi Pemerintah Sarankan Social Distancing untuk Cegah Penyebaran Virus Corona, Ini Perbedaan Keduanya