Find Us On Social Media :

Jakarta Tanggap Darurat Bencana Pademi Virus Corona, Anies Baswedan Minta Warga Tetap Diam di Rumah Sampai 5 April

By Mentari DP, Sabtu, 21 Maret 2020 | 09:40 WIB

Kota Jakarta.

Anies menyampaikan, status Jakarta sebagai tanggap darurat bencana Covid-19 ditetapkan selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi ke depan.

 

Karena penetapan Jakarta tanggap darurat bencana, maka Anies meminta masyarakat untuk tetap berdiam di rumah.

Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan seluruh pelaku dunia usaha dan perkantoran di Jakarta memberlakukan kebijakan work from home atau bekerja dari rumah.

Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 6 tahun 2020. Anies meminta, seluruh pekerja kantoran bekerja dari rumah selama 14 hari terhitung dari 23 Maret hingga 5 April 2020.

"Ini statusnya seruan tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran tapi melakukan kegiatan di rumah," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI pada Jumat (20/3/2020).

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Gubernur Anies Baswedan Pertimbangkan Lockdown Jakarta, Ini Pihak-pihak yang Menolak