Find Us On Social Media :

Jakarta Tanggap Darurat Bencana Pademi Virus Corona, Anies Baswedan Minta Warga Tetap Diam di Rumah Sampai 5 April

By Mentari DP, Sabtu, 21 Maret 2020 | 09:40 WIB

Kota Jakarta.

Bagi perusahaan yang tidak dapat menerapkan aturan work from home, Anies meminta mereka untuk mengurangi jumlah karyawan yang bekerja dan waktu operasional pekerjaan.

"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, juga diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal, mininal jumlah karyawan, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasional serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah," ungkap Anies.

Mulai Senin Anies berharap seluruh pelaku usaha dan perkantoran di Jakarta mematuhi seruan tersebut guna menekan penyebaran virus Corona.

Apalagi memperhatikan surat Edaran Menaker No. M/3/HK.04/I1/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. 

(Ryana Aryadita Umasugi)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Perusahaan Harus Terapkan Bekerja dari Rumah hingga 5 April demi Cegah Corona")

Baca Juga: Bukan Lockdown, Tapi Pemerintah Sarankan Social Distancing untuk Cegah Penyebaran Virus Corona, Ini Perbedaan Keduanya