Intisari-Online.com - Menyebarnya virus corona membuat Malaysia mengambil kebijakan Lockdown.
Dengan begini Malaysia bersama Italia, Arab Saudi, hingga Iran telah me-lockdown negaranya.
Pengumuman ini disampaikan oleh Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, seperti dilansir dari kompas.com pada Senin (16/3/2020).
"Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk melaksanakan Perintah Kawalan Pergerakan, mulai 18 Maret 2020, yaitu lusa hingga 31 Maret 2020, di seluruh negara."
Baca Juga: Aktor Film Marvel Idris Elba dan 2 Aktor Lainnya Positif Virus Corona
Demikian keterangan yang tertulis di pernyataan Muhyiddin Yassin kemarin.
Kemudian untuk aturan-aturan yang harus dijalankan masyarakat Malaysia selama masa lockdown adalah sebagai berikut.
1. Larangan aktivitas massa
PM Muhyiddin Yassin menyerukan larangan mengadakan perkumpulan massa seperti aktivitas keagamaan, ajang olahraga, sosial, dan budaya.
Untuk mewujudkannya, dia telah memerintahkan rumah ibadah dan toko-toko untuk ditutup, kecuali toserba, pasar, dan toko kelontong yang menjual keperluan harian.
Khusus untuk umat Islam, semua aktivitas keagamaan di masjid ditangguhkan termasuk shalat Jumat, sesuai hasil Rapat Komite Khusus pada 15 Maret 2020.
Baca Juga: Video Puluhan WNA asal China Datang di Bandara Haluoleo Kendari Viral, Ini Fakta Sebenarnya
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR