Diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Salah satu isi fatwa adalah mengatur tentang ibadah shalat Jumat dan mengenai ketentuan yang harus dilakukan terhadap jenazah pasien pengidap virus corona atau Covid-19.
Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok berserta masker.
Menurut Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin, fatwa ini disahkan pada Senin (16/3/2020).
Dalam fatwa tersebut, dijelaskan perihal tata cara shalat Jumat di saat terjadi wabah virus corona.
Fatwa juga memberikan sejumlah panduan untuk jamaah untuk mencegah penularan virus corona selama melaksanakan kegiatan ibadah shalat.
Hingga Kamis sore, pemerintah mencatat, terdapat 309 pasien terjangkit Covid-19.
Dari jumlah itu, sebanyak 25 orang meninggal dunia dan 15 orang lainnya dinyatakan sembuh.