Find Us On Social Media :

Matian-matian Sterilkan Korut dari Corona, Kim Jong Un Kembali Eksekusi Satu Warganya yang Dituduh 'Selundupkan' Corona dari China, Dianggap Seperti Pengkhianat!

By Tatik Ariyani, Kamis, 19 Maret 2020 | 14:03 WIB

Presiden Korea Utara, Kim Jong-un, (ilustrasi) virus corona

Artikel KUHP Korea Utara yang mencakup pengkhianatan menyatakan bahwa jika seorang warga negara Korea Utara melakukan pengkhianatan dengan cara pembelotan, penyerahan, pengkhianatan, atau pengungkapan rahasia, maka ia berhak atas hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Artikel itu juga menyatakan bahwa jika kejahatan itu sangat serius, hukumannya bisa sampai sepuluh tahun.

Namun, otoritas Korea Utara berupaya mencegah penyebaran virus sebagai prioritas, dan karenanya tampaknya memberikan hukuman yang keras kepada orang-orang yang melanggar peraturan, meskipun pelanggaran itu tidak separah pengkhianatan.

Baca Juga: Menyebabkan Seluruh Dunia Kalut, Ilmuwan Malah Sebut Virus Corona Akan Menyelamatkan Ribuan Nyawa di Dunia, Begini Penjelasannya