Find Us On Social Media :

Dikarenakan Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Bertambah, Fatwa MUI: Boleh Tidak Salat Jumat di Daerah Rawan Covid-19

By Muflika Nur Fuaddah, Selasa, 17 Maret 2020 | 15:51 WIB

Petugas memantau suhu tubuh penumpang menggunakan alat pemindai suhu tubuh yang dipasang di Terminal Penumpang Bandar Deli, Medan, Sumatera Utara, Senin (16/3/2020)

"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," lanjut dia.

Terkait umat Islam yang positif terjangkit Covid-19, MUI melarangnya untuk salat Jumat berjemaah di masjid serta menyarankannya untuk mengganti salat Jumat dengan salat zuhur di tempatnya masing-masing.

"Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," ujar Hasanuddin.

MUI, lanjut Hasanuddin, juga mengharamkan umat Islam melakukan salat Jumat ketika situasi wabah Covid-19 tidak terkendali.

Baca Juga: Sedang Hamil, Vanessa Angel Ditangkap atas Dugaan Narkoba: Ini Dampak Buruk Narkoba bagi Ibu Hamil dan Janin

Apabila wabah tersebut masih terkendali, semua umat Islam wajib melaksanakan salat Jumat di masjid.

"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu atau rawatib, salat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," lanjut Hasanuddin.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpesan kepada masyarakat yang hendak melaksanakan salat Jumat, agar membawa sajadah atau alas sujud sendiri.

Baca Juga: Kasus Corona di Afrika Paling Sedikit, Benarkah Karena Kulit dan Darah Keturunan Mereka yang Dianggap 'Kebal' Terhadap Virus Tersebut?