Find Us On Social Media :

Pernah Memotret Orang Secara Diam-diam? Awas, Anda Bisa Kena Denda Hingga Berujung di Penjara

By Mentari DP, Senin, 16 Maret 2020 | 16:15 WIB

Pernah memotret orang diam-diam?

 

Lalu jika foto tersebut diperbanyak atau dibagikan, maka si pengambil foto  telah melanggar ketentuan dalam pasal ini.

Atas perbuatan ini, maka pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana menurut Pasal 72 ayat (5) UUHC dengan sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000.

Apa barang buktinya?

Dalam hukum pidana, foto yang telah dicetak merupakan alat bukti yang sah.

Hal ini terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE yang berbunyi:

(1) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

(2) Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Dari sini bisa diketahui bahwa untuk kepentingan pidana, foto sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang telah dicetak merupakan alat bukti hukum yang diakui secara sah.

Jadi, foto Anda yang tersebar (misalnya) bisa menjadi bukti hukum yang sah dan diakui secara hukum untuk menuntut pelaku.

Oleh karenanya, berhati-hatilah dalam mengambil foto atau video orang lain secara diam-diam dan mengunggahnya ke media sosial.

Sebab, Anda bisa dituntut secara hukum.

Baca Juga: Sering Dianggap Sama, Ternyata Ini Perbedaan antara Virus dan Bakteri