Find Us On Social Media :

Pernah Memotret Orang Secara Diam-diam? Awas, Anda Bisa Kena Denda Hingga Berujung di Penjara

By Mentari DP, Senin, 16 Maret 2020 | 16:15 WIB

Pernah memotret orang diam-diam?

Orang yang mengambil foto disebut sebagai pencipta.

Ini masuk Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau UUHC.

Sesuai Pasal 1 angka 2 UUHC, pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi, yang mana dalam hal ini ciptaan dari si pengambil foto teman Anda adalah hasil foto teman Anda.

Sebagai pencipta, si pengambil foto memiliki hak cipta yang memberi sejumlah hak eksklusif kepada pencipta di antaranya untuk melaksanakan perbanyakan, pengumuman termasuk perubahan atas gambarnya sendiri dan melarang orang lain melaksanakan tindakan-tindakan tersebut tanpa seijinnya.

Akan tetapi, terdapat pembatasan atas penggunaan hak cipta atas potret teman Anda.

Artinya, orang yang mengambil potret teman Anda harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari teman Anda.

Hal ini karena Pasal 19 ayat (1) UUHC telah mengatur:

"Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.”

Ingat, tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa fotonya diambil tanpa diminta persetujuannya.

Jika Anda mengambil foto teman Anda atau orang lain tanpa mereka sadari, artinya si pengambil foto melakukannya secara diam-diam.

Baca Juga: Belajar dari Italia, Ini yang Terjadi Jika Sebuah Negara Berlakukan Lockdown, Sekolah Ditutup hingga Pernikahan Ditunda