Find Us On Social Media :

Pernah Memotret Orang Secara Diam-diam? Awas, Anda Bisa Kena Denda Hingga Berujung di Penjara

By Mentari DP, Senin, 16 Maret 2020 | 16:15 WIB

Pernah memotret orang diam-diam?

Intisari-Online.com - Di zaman sekarang, ponsel merupakan benda yang tak terpisahkan dari kita.

Bahkan ada pepatah baru yang berbunyi, 'Tak apa-apa ketinggalan dompet, asal tak ketinggalan ponsel'.

Tentu jika ponsel digunakan sebagaimana mestinya, maka hasilnya bisa baik.

Namun bagaimana jika tidak?

Baca Juga: Disebut Tangani Virus Corona Lebih Baik dari Negara Lain, Ini 3 Kunci Korea Selatan, Nomor 3 Sudah Disarankan Presiden Jokowi

Anda bisa dihukum!

Termasuk memotret orang lain secara diam-diam dan mengunggahnya ke media sosial.

Walau niat Anda baik, seperti membuka donasi atau membantu secara moral, namun pastikan Anda mendapat izin dari orang yang Anda foto atau video.

Sebab, ada hukum pidana mengambil foto orang tanpa persetujuannya.

Dilansir dari hukumonline.com pada Senin (16/3/2020), foto teman Anda atau orang lain yang diambil melalui ponsel dapat dikatakan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik apabila masih berbentuk elektronik (jika belum dicetak).

Oleh karenanya, Anda bisa terkena Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Baca Juga: Bukan Lockdown, Tapi Pemerintah Sarankan Social Distancing untuk Cegah Penyebaran Virus Corona, Ini Perbedaan Keduanya