Penulis
Intisari-Online.com - Di zaman sekarang, ponsel merupakan benda yang tak terpisahkan dari kita.
Bahkan ada pepatah baru yang berbunyi, 'Tak apa-apa ketinggalan dompet, asal tak ketinggalan ponsel'.
Tentu jika ponsel digunakan sebagaimana mestinya, maka hasilnya bisa baik.
Namun bagaimana jika tidak?
Anda bisa dihukum!
Termasuk memotret orang lain secara diam-diam dan mengunggahnya ke media sosial.
Walau niat Anda baik, seperti membuka donasi atau membantu secara moral, namun pastikan Anda mendapat izin dari orang yang Anda foto atau video.
Sebab, ada hukum pidana mengambil foto orang tanpa persetujuannya.
Dilansir dari hukumonline.com pada Senin (16/3/2020), foto teman Anda atau orang lain yang diambil melalui ponsel dapat dikatakan sebagaiinformasi elektronik dan/atau dokumen elektronik apabila masih berbentuk elektronik (jika belum dicetak).
Oleh karenanya, Anda bisa terkena Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Orang yang mengambil foto disebut sebagai pencipta.
Ini masuk Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta atau UUHC.
Sesuai Pasal 1 angka 2 UUHC,pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi, yang mana dalam hal ini ciptaan dari si pengambil foto teman Anda adalah hasil foto teman Anda.
Sebagai pencipta, si pengambil foto memiliki hak cipta yang memberi sejumlah hak eksklusif kepada pencipta di antaranya untuk melaksanakan perbanyakan, pengumuman termasuk perubahan atas gambarnya sendiri dan melarang orang lain melaksanakan tindakan-tindakan tersebut tanpa seijinnya.
Akan tetapi, terdapat pembatasan atas penggunaan hak cipta atas potret teman Anda.
Artinya, orang yang mengambil potret teman Anda harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari teman Anda.
Hal ini karenaPasal 19 ayat (1)UUHCtelah mengatur:
"Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah orang yang dipotret meninggal dunia.”
Ingat, tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwafotonya diambil tanpa diminta persetujuannya.
Jika Anda mengambil foto teman Anda atau orang lain tanpa mereka sadari, artinya sipengambil foto melakukannya secara diam-diam.
Lalu jika foto tersebut diperbanyak atau dibagikan, maka si pengambil foto telah melanggar ketentuan dalam pasal ini.
Atas perbuatan ini, maka pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana menurutPasal 72 ayat (5) UUHCdengan sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150.000.000.
Apa barang buktinya?
Dalam hukum pidana, foto yang telah dicetak merupakan alat bukti yang sah.
Hal ini terdapat dalamPasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITEyang berbunyi:
(2)Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Dari sini bisa diketahui bahwa untuk kepentingan pidana, foto sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang telah dicetak merupakan alat bukti hukum yang diakui secara sah.
Jadi, foto Anda yang tersebar (misalnya) bisa menjadi bukti hukum yang sah dan diakui secara hukum untuk menuntut pelaku.
Oleh karenanya, berhati-hatilah dalam mengambil foto atau video orang lain secara diam-diam dan mengunggahnya ke media sosial.
Sebab, Anda bisa dituntut secara hukum.
Baca Juga: Sering Dianggap Sama, Ternyata Ini Perbedaan antara Virus dan Bakteri