Find Us On Social Media :

Uangnya untuk Foya-foya, Prajurit TNI Jual Senjata dan Amunisi ke KKB

By Tatik Ariyani, Jumat, 13 Maret 2020 | 13:11 WIB

Ilustrasi senjata

Selanjutnya dia menginap selama dua hari di Kompleks Kerangpante.

Kemudian, pada 29 Juli 2019, Demisla menggunakan KM Tidar dari Dobo menuju ke Kota Sorong dan tiba pada 1 Agustus 2019.

Selama berada di Sorong, Demisla menginap di beberapa tempat secara berpindah-pindah.

Ia menginap selama satu malam di Arteri, kemudian pukul 23.00 WIT berpindah ke rumah rekannya Neken, sampai akhirnya Demisla ditangkap pada pukul 08.02 WIT.

Baca Juga: Penggalian Baru Sepanjang 91 Meter, Kuburan Massal Iran untuk Korban Virus Corona Terlihat dari Angkasa: Jumlah Kasus Meninggal 429 Hanya Angka Palsu yang Tutupi Krisis Sebenarnya?

Demisla kemudian diterbangkan dari Sorong ke Jayapura.

Sebelumnya, Mahmil III-19 sudah menjatuhkan vonis kepada tiga mantan anggota TNI-AD yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KKB dengan hukuman berbeda, Selasa (11/2/2020).

Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure dihukum 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prajurit TNI Jual Senjata dan Amunisi ke KKB, Uangnya untuk Foya-foya"