Intisari-Online.com - Kebanyakan orang tentu mengetahui jika selingkuh adalah perbuatan yang salah.
Namun, hal itu tidak membuat sebagian orang berhenti melakukannya.
Ada saja yang nekat 'terjun' ke dalam perselingkuhan, bahkan mereka yang sudah menikah.
Untuk pasangan menikah, konsekuensi perselinguhan tak sebatas menjadi pihak yang salah saja. Tapi mereka yang melakukannya juga bisa dijebloskan ke dalam penjara.
BD (30), warga Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan, diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Grujugan, Kabupaten Bondowoso.
Sebab, pria tersebut kepergok melakukan hubungan intim dengan istri orang lain pada Rabu (11/3/2020) malam.
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz melalui Kapolsek Grujugan AKP Iswahyudi mengatakan, perbuatan mesum itu diketahui oleh suami AH, yakni SM.
“Perbuatan diketahui suami sendiri sekitar sekitar pukul 00.15 WIB,” kata Iswahyudi dalam rilis yang diterima Kompas.com.