Intisari-Online.com - Masih ingat kasus seorang pria yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo?
Kasus tersebut sempat ramai menjadi perbincangan pada tahun 2019 lalu.
Atas aksinya, pria ini pun ditangkap pada Minggu (12/5/2019) di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, untuk kemudian menjalani proses hukum.
Kini, setelah 10 bulan berlalu, akhirnya hakim pun mengeluarkan putusan untuk kasis tersebut.
Baca Juga: Disukai Presiden Jokowi, Ternyata Ini 7 Manfaat Jamu Kunir Asem, Salah Satunya Cegah Risiko Kanker
Majelis Hakim memvonis terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto hukuman penjara selama 10 bulan 5 hari dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (13 10/2019).
Hermawan terbukti bersalah sesuai Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat (2) yakni memprovokasi orang untuk melakukan tindakan makar.
"Menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut serta melakukan terhadap kejahatan makar," kata Ketua Majelis Hakim, Makmur, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR