Advertorial

Masih Ingat Pria yang Bikin Heboh Gara-gara Ancam Penggal Kepala Jokowi? Akhirnya Dinyatakan Bersalah Lakukan Makar, Tapi Kini Bisa Langsung Bebas dari Penjara

Khaerunisa

Penulis

Masih ingat kasus seorang pria yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo?  10 bulan berlalu, kini Majelis Hakim telah keluarkan putusan
Masih ingat kasus seorang pria yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo? 10 bulan berlalu, kini Majelis Hakim telah keluarkan putusan

Intisari-Online.com -Masih ingat kasus seorang pria yang mengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo?

Kasus tersebut sempat ramai menjadi perbincangan pada tahun 2019 lalu.

Atas aksinya, pria ini pun ditangkap pada Minggu (12/5/2019) di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, untuk kemudian menjalani proses hukum.

Kini, setelah 10 bulan berlalu, akhirnya hakim pun mengeluarkan putusan untuk kasis tersebut.

Baca Juga: Disukai Presiden Jokowi, Ternyata Ini 7 Manfaat Jamu Kunir Asem, Salah Satunya Cegah Risiko Kanker

Majelis Hakim memvonis terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Joko Widodo, Hermawan Susanto hukuman penjara selama 10 bulan 5 hari dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (13 10/2019).

Hermawan terbukti bersalah sesuai Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat (2) yakni memprovokasi orang untuk melakukan tindakan makar.

"Menyatakan terdakwa Hermawan Susanto alias Wawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berusaha membuat menggerakkan orang lain atau melakukan atau turut serta melakukan terhadap kejahatan makar," kata Ketua Majelis Hakim, Makmur, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Baca Juga: Meski Tangan Jadi Bagian Tubuh Paling Dilindungi Demi Hindari Virus Corona, Ternyata Gunakan Sarung Tangan Justru Bisa Tingkatkan Risiko Terinfeksi Covid-19, Kok Bisa?

Vonis tersebut sama dengan masa penahanan Hermawan sejak ditangkap oleh polisi.

Oleh karena itu, Hermawan dinyatakan bebas usai sidang putusan.

"Menetapkan masa tahanan yang dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," lanjut hakim.

Vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Baca Juga: Gara-gara Virus Corona, Mark Zuckerberg 'Habsikan' Kekayaan Pribadinya Sampai Rp 59 triliun dalam Waktu 1 Minggu, Kok Bisa?

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Hermawan lima tahun penjara.

Hermawan dianggap telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat (2).

Atas vonis hakim tersebut, jaksa penuntut umum akan mengajukan banding.

Baca Juga: Sempat Bikin Ketar-ketir Sebab Tak Diketahui Asal Mula Penularannya, Akhirnya Terungkap Bagaimana Pasien Kasus 27 Virus Corona di Indonesia Terinfeksi Covid-19

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Divonis Bersalah, Terdakwa yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Langsung Bebas

Artikel Terkait