Find Us On Social Media :

Kasus Seorang Anak Punk Dikeroyok dan Dibakar: Ini Hukum Pidana Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri

By Mentari DP, Selasa, 10 Maret 2020 | 11:20 WIB

 

Intisari-Online.comKasus perkelahian kembali terjadi.

Dilansir dari kompas.com pada Selasa (10/3/2020), seorang anak punk bernama Irsyad Maulana Ibrahim, warga Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah, dikeroyok dan dibakar sekelompok orang.

Peristiwa nahas itu terjadi di kawasan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/2/2020) lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

Akibat peristiwa itu, Irsyad mengalami luka bakar di bagian punggung, dada, dan perut.

Baca Juga: Karena Virus Corona, Banyak Wanita Hamil yang Takut Melahirkan: Apakah Ibu Hamil Dapat Tularkan Virus Corona ke Janin? Ini Jawaban Ahli

Bahkan ia juga mengalami luka tusuk akibat di bagian belakang telinga dan tangan, serta harus dirawat di RSUD Kota Salatiga.

Apa yang menyebabkan peristiwa nahas itu terjadi?

Isryad bercerita bahwa kejadian bermula saat dirinya mengamen di sekitar Rumah Makan Bintangan Bawen.

Setelah itu, Irsyad mampir ke tempat tongkrongan teman-temannya.

"Saat itu terjadi perselisihan dan perkelahian. Namun saya dikeroyok empat orang," jelasnya saat ditemui di RSUD Salatiga pada Sabtu (7/3/2020).

Baca Juga: Minum Jus Seledri Setiap Hari Ketika Sarapan, Seminggu Kemudian Ini yang Terjadi pada Tubuh Wanita Ini

Saat terjadi keributan itu, salah seorang di antara pelaku pengeroyok kemudian menyiram bensin dan membakar dirinya.

Kasus yang dialami Irsyad bisa disebut kasus main hakim sendiri.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, main hakim sendiri berarti menghakimi seseorang tanpa mempedulikan hukum yang ada.

Hukuman yang sering dilakukan biasanya berupa pemukulan, pembakaran, penyiksaan dan lainnya.

Apa akibatnya jika seseorang main hakim sendiri?

Dilansir dari Hukumonline.com, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memang belum secara spesifik mengatur tentang hukuman bagi orang yang melakukan main hakim sendiri.

Namun, korban dari main hakim sendiri bisa melaporkan kepada pihak berwajib.

Korban bisa menggunakan dasar hukum KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 170 tentang Kekerasan, dan Pasal 406 tentang Perusakan.

Baca Juga: Hari Libur dan Cuti Bersama Ditambah 4 Hari, Ini Rinciannya, Ada 12 Hari Libur Berturut-Tturut di Bulan Mei 2020!

1. Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan

Dalam penjelasan Pasal 351 KUHP oleh R. Sugandhi, penganiayaan diartikan sebagai perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka.

Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terhadap orang yang mengakibatkan luka atau cidera.

2. Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan

Dalam penjelasan Pasal 170 KUHP oleh R. Sugandhi, kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan di muka umum seperti perusakan terhadap barang, penganiayaan terhadap orang atau hewan, melemparkan batu kepada orang atau rumah, atau membuang-buang barang sehingga berserakan.

Hal ini dapat diancamkan atas tindakan main hakim sendiri yang dilakukan di depan umum.

3. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan

Dalam penjelasan Pasal 406 KUHP oleh R. Sugandhi, perusakan yang dimaksud mengakibatkan barang tersebut rusak, hancur sehingga tidak dapat dipakai lagi atau hilang dengan melawan hukum.

Dalam Pasal 170 KUHP, pelaku main hakim sendiri bisa diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Kisah Ibu 40 Tahun Nikahi Anak Kandungnya yang Berusia 23 Tahun dan Kini Sedang Hamil Besar: Ini Dampak dari Perkawinan Sedarah Secara Ilmiah