Find Us On Social Media :

Kasus Seorang Anak Punk Dikeroyok dan Dibakar: Ini Hukum Pidana Bagi Pelaku Main Hakim Sendiri

By Mentari DP, Selasa, 10 Maret 2020 | 11:20 WIB

Saat terjadi keributan itu, salah seorang di antara pelaku pengeroyok kemudian menyiram bensin dan membakar dirinya.

Kasus yang dialami Irsyad bisa disebut kasus main hakim sendiri.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, main hakim sendiri berarti menghakimi seseorang tanpa mempedulikan hukum yang ada.

Hukuman yang sering dilakukan biasanya berupa pemukulan, pembakaran, penyiksaan dan lainnya.

Apa akibatnya jika seseorang main hakim sendiri?

Dilansir dari Hukumonline.com, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) memang belum secara spesifik mengatur tentang hukuman bagi orang yang melakukan main hakim sendiri.

Namun, korban dari main hakim sendiri bisa melaporkan kepada pihak berwajib.

Korban bisa menggunakan dasar hukum KUHP Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 170 tentang Kekerasan, dan Pasal 406 tentang Perusakan.

Baca Juga: Hari Libur dan Cuti Bersama Ditambah 4 Hari, Ini Rinciannya, Ada 12 Hari Libur Berturut-Tturut di Bulan Mei 2020!