Find Us On Social Media :

Biar Dapat Emas Batangan dan Bergepok-gepok Uang, Pedagang Batagor Beri Syarat Kembang Tujuh Rupa dan Mahar Rp18 Juta, Namun Rupanya Ini Kenyataan yang Didapat Korban

By Tatik Ariyani, Selasa, 18 Februari 2020 | 14:32 WIB

Ilustrasi emas batangan

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers pada hari Sabtu (15/2) mengungkapkan, rangkaian penipuan yang dilakukan tersangka dimulai dari pengakuannya di pekarangan korban ada emas 2 kg yang siap diambil.

Emas itu adalah harta karun peninggalan mantan presiden Soekarno yang disimpan di Bank Swis yang bisa diambil dengan cara ghaib di pekarangan rumah korban.

"Syarat untuk menarik emas itu, korban harus menyiapkan kembang tujuh rupa serta mahar 18 Juta Rupiah, selanjutnya diserahkan ke tersangka," kata Kapolres didampingi Kapolsek Karanganyar AKP Kusnadi saat konferensi pers.

Baca Juga: Ashraf Sinclair Meninggal Dunia Karena Serangan Jantung di Usia 40 Tahun, Ini Alasan Mengapa Banyak Orang Muda Sekarang yang Mengalami Serangan Jantung

Karena secara matematika hasil yang didapatkan korban lebih banyak, selanjutnya uang mahar itu diserahkan pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020.

Untuk meyakinkan korban, selanjutnya pada hari itu tersangka pura-pura melakukan ritual di kamar korban melakukan penarikan harta karun yang bisa membuatnya kaya mendadak.

Setelah ritual selesai, emas yang dibungkus di kain mori putih itu diserahkan korban.