Penulis
Intisari-Online.com -Modus penipuan kini semakin beragam.
Lagi-lagi, masih banyak korban yang terjerat karena iming-iming palsu yang ditawarkan penipu.
Pedagang batagor keliling di Kebumen inisial WJ (58) mempunyai uang bergepok-gepok pecahan ratusan ribu rupiah dan emas batangan yang bertuliskan Bank Swis serta gambar mantan Presiden Soekarno.
Meski secara kasat mata ia telah kaya dengan uang dan emas itu, ia masih melakukan penipuan kepada salah satu warga Desa Grenggeng Kecamatan Karanganyar Kebumen Suwartono (68).
Emas dimilikinya adalah imitasi.
Batangan emas itu adalah logam dari kuningan.
Selanjutnya uang jutaan yang dimilikinya adalah palsu.
Kedua barang bukti yang disita polisi itu adalah alat untuk mengelabui korbannya.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat konferensi pers pada hari Sabtu (15/2) mengungkapkan, rangkaian penipuan yang dilakukan tersangka dimulai dari pengakuannya di pekarangan korban ada emas 2 kg yang siap diambil.
Emas itu adalah harta karun peninggalan mantan presiden Soekarno yang disimpan di Bank Swis yang bisa diambil dengan cara ghaib di pekarangan rumah korban.
"Syarat untuk menarik emas itu, korban harus menyiapkan kembang tujuh rupa serta mahar 18 Juta Rupiah, selanjutnya diserahkan ke tersangka," kata Kapolres didampingi Kapolsek Karanganyar AKP Kusnadi saat konferensi pers.
Karena secara matematika hasil yang didapatkan korban lebih banyak, selanjutnya uang mahar itu diserahkan pada hari Senin tanggal 6 Januari 2020.
Untuk meyakinkan korban, selanjutnya pada hari itu tersangka pura-pura melakukan ritual di kamar korban melakukan penarikan harta karun yang bisa membuatnya kaya mendadak.
Setelah ritual selesai, emas yang dibungkus di kain mori putih itu diserahkan korban.
Hari itu korban sangat senang dan tak sabar menunggu hari Jumat tanggal 7 Februari 2020.
Karena emas itu hanya boleh dibuka satu bulan berikutnya setelah emas diserahkan.
Namun alangkah terkejutnya korban, ternyata emas itu imitasi.
Selanjutnya korban melaporkan tersangka ke Polsek Karanganyar.
"Saya sebetulnya bukan dukun. Saya tidak bisa menarik emas batangan itu.
"Saya terpaksa berbohong karena butuh uang," kata tersangka kepada polisi.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Kebumen masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (Humas Polres Kebumen)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Serahkan Uang Rp 18 Juta untuk Tarik Emas Batangan Soekarno, Warga Kebumen ini Ditipu Tukang Batagor