Find Us On Social Media :

Kasus Indosat PHK 677 Karyawannya: Catat! Ini Bedanya Hak Pesangon Bagi Pekerja yang Resign dan di-PHK

By Mentari DP, Selasa, 18 Februari 2020 | 11:40 WIB

Telah bekerja di tempat tersebut selama 5 tahun, dan jabatan saya sekarang sebagai asisten manajer bidang pemasaran.

Bulan depan saya akan dipindahtugaskan ke cabang perusahaan di Kalimantan untuk jangka waktu 3 tahun.

Hal itu tentu memberatkan saya karena cabang perusahaan tersebut terletak di salah satu wilayah terpencil di Kalimantan. Terlebih lagi tahun depan saya berencana menikah.

Saya melihat tanda-tanda bahwa mutasi itu hanya topeng bagi perusahaan agar saya resign dari perusahaan itu dan agar saya tidak dapat pesangon.

Kemudian kesalahan saya dicari-cari hingga keluar surat peringatan yang membuat saya semakin tidak betah.

Jadi wajar bila saya menjadi curiga atas rencana mutasi terhadap saya itu.

Yang ingin saya tanyakan, apakah perusahaan diperbolehkan untuk memindahtugaskan sesuka hatinya tanpa memperhatikan keinginan pekerjanya?

Apabila saya memutuskan untuk resign, apakah besaran pesangon yang saya terima sesuai dengan pekerja yang berstatus dipecat?

Demikian yang saya tanyakan, mohon tanggapan dari LBH Mawar Saron, terimakasih.

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan saudara.

Atas pertanyaan saudara, kami akan mengkajinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK), serta peraturan terkait lainnya.

Hal pertama yang perlu diketahui bersama adalah bahwa antara pengusaha dan pekerja memiliki suatu hubungan kerja, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 15 UUK, yang isinya:

“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.”

Baca Juga: Ashraf Sinclair Meninggal Dunia Hari Ini, Manajer Sebut Suami BCL Tak Punya Riwayat Sakit Jantung: ' Sehat Banget, Di Antara Kita, Dia yang Paling Sehat'