Find Us On Social Media :

Kasus Indosat PHK 677 Karyawannya: Catat! Ini Bedanya Hak Pesangon Bagi Pekerja yang Resign dan di-PHK

By Mentari DP, Selasa, 18 Februari 2020 | 11:40 WIB

 

Intisari-Online.com - Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali terjadi.

Kali ini, perusahaan operator seluler PT. Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) membenarkan adanya PHK kepada sebanyak 677 karyawannya.

Apa alasannya?

Dilansir dari kompas.com pada Selasa (18/2/2020), Director Chief of Human Resources Indosat, Irsyad Sahroni, mengatakan alasan dari pengurangan karyawan tersebut merupakan kebijakan perusahaan, dalam rangka perubahan organisasi agar bisnis lebih lincah dan berfokus kepada kebutuhan pelanggan.

Baca Juga: Ashraf Sinclair Meninggal Dunia Karena Serangan Jantung, Ini 5 Gejala Awal Serangan Jantung, Salah Satunya Sendawa

“Kami telah mengkaji secara menyeluruh semua opsi."

"Hingga pada kesimpulan bahwa kami harus mengambil tindakan yang sulit ini."

"Namun sangat penting bagi kami untuk dapat bertahan dan bertumbuh," kata Irsyad dalam keterangan tertulis.

Irsyad juga mengatakan bahwa langkah ini dapat meningkatkan kinerja Indosat, untuk membantu perusahaan tetap kompetitif di tengah tantangan disrupsi, mengoptimalkan layanan, dan menghadirkan pengalaman yang lebih baik bagi pelanggan.

Kasus PHK sering terjadi di banyak perusahaan.

Namun jika bicara soal PHK, maka pasti kita bicara soal pesangon.

Sebenarnya, apa perbedaan hak pesangon bagi karyawan yang di-PHK dan mengundurkan diri?

Berikut ini ulasan lengkapnya yang berawal dari pertanyaan seorang pembaca INTISARI.

Salam hormat,

Saya Darmawan, seorang karyawan swasta di salah satu perusahaan di Jakarta.

Baca Juga: Pasangan Ini Tak Pernah Bersihkan Rumah dan Hidup di Atas Tumpukkan Sampah, Celana Berjamur Berserakan Dimana-mana, Bak 'Sultan', Cara Ini Lebih Mereka Pilih untuk Urusan Pakaian