Find Us On Social Media :

Kasus Anak di Bawah Umur Bawa Motor, Apakah Orangtuanya Juga Bisa Dipidanakan?

By Mentari DP, Rabu, 5 Februari 2020 | 17:40 WIB

Pengendara di bawah umur.

Di Indonesia sendiri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengimbau kepada para orangtua, agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih berusia di bawah 17 tahun untuk mengendarai kendaraan bermotor.Gunanya demi keamanan bersama dan mengurangi kecelakaan di lalu lintas.

Belum ada peraturan yang juga menyeret orangtua.

Namun sejumlah mahasiswa Mahasiswa FH Universitas Sahid (Usahid) Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal ini.

Di mana menurut mereka pengendara motor di bawah umur yang menyebabkan kecelakaan meminta agar orangtuanya juga ikut dipidana.

Para mahasiswa ini mengajukan permohonan pengujian pasal 311 ayat 2, 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Nantinya mereka berharap, pengemudi anak di bawah umur bisa mempertanggungjawaban perbuatannya dengan cara pidana yang dikenakan terhadap orangtua mereka yang telah membiarkan memberikan atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur.

Baca Juga: Soal Presiden Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor pada Siang Hari Tapi Tak Ditilang, Penggugat: Semua Harusnya Sama di Mata Hukum!