Find Us On Social Media :

Kasus Anak di Bawah Umur Bawa Motor, Apakah Orangtuanya Juga Bisa Dipidanakan?

By Mentari DP, Rabu, 5 Februari 2020 | 17:40 WIB

Pengendara di bawah umur.

Di Indonesia untuk mendapatkan SIM C pengendara motor tersebut umurnya harus 17 tahun, dan memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur akan dikenakan hukuman.

Seperrti yang tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Pasal 281, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan, atau denda paling banyak Rp1 juta."

Sementara di negara lain aturan yang diterapkan cukup beragam.

Salah satunya di India, yang baru saja mengubah aturan lalu lintasnya pada tahun lalu.

Melansir Indianexpress.com, Undang-undang Kendaraan Bermotor klausul 63 (Amandemen) 2019 yang diperbaharui akhir tahun lalu dan mempertajam semua pelanggaran lalu lintas.

Salah satunya pengendara di bawah umur yang belum memiliki lisensi.

Berdasarkan Pasal 199, pelanggaran yang dilakukan remaja yang mengakibatkan diadili di bawah Undang-Undang Keadilan Remaja (JJ).

Sementara bagi orangtua atau wali yang mengizinkan remaja mengendarai kendaraan akan dikenakan denda RS. 25.000 atau Rp4,8 juta dan dipenjara tiga tahun. 

Baca Juga: Miliki Banyak Virus Seperti Virus Corona, SARS, hingga MERS di Tubuhnya, Ini Alasan Kelelawar Bisa Hidup Lama