Kasus Anak di Bawah Umur Bawa Motor, Apakah Orangtuanya Juga Bisa Dipidanakan?

Mentari DP

Penulis

Di Indonesia, jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur akan dikenakan hukuman. Apakah orangtuanya juga dihukum?

Intisari-Online.com - Apakah Anda bisa mengendarai sepeda motor?

Di Indonesia, pengguna sepeda motor sangat banyak.

Lebih fleksibel untuk menghindari macet dan harganya yang tidak terlalu mahal menjadi alasan banyaknya sepeda motor di Indonesia.

Namun sama seperti kendaraan lainnya, kita juga wajib mengetahui informasi keselamatan saat mengendarai motor.

Baca Juga: Ini yang Terjadi pada Tubuh Jika Kita Makan 1 Buah Apel Setiap Hari

Misalnya memakai helm hingga tahu bahwa kita harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) C untuk mengendarai motor.

Nah, bagian SIM inilah yang sering jadi masalah.

SIM adalah lisensi yangmenyatakan bahwa Anda memang sudah berhak untuk mengendarai sebuah kendaraan bermotor.

Untuk mendapatkan SIM, Anda harus melapor ke polisi dan melakukan tes.

Tujuannya untukmenguji pengetahuan orang tersebut dengan aturan, dan rambu-rambu lalu lintas, serta kemampuan berkendaranya.

Baca Juga: Sama-sama Punya Bayi di Rumah, Ini Alasan Mengapa Rey Utami Tetap Ditahan Tapi Nikita Mirzani Bisa Bebas

Di Indonesia untuk mendapatkan SIM C pengendara motor tersebut umurnya harus 17 tahun, dan memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur akan dikenakan hukuman.

Seperrti yang tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Pasal 281, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan, atau denda paling banyak Rp1 juta."

Sementara di negara lain aturan yang diterapkan cukup beragam.

Salah satunya di India, yang baru saja mengubah aturan lalu lintasnya pada tahun lalu.

MelansirIndianexpress.com, Undang-undang Kendaraan Bermotor klausul 63 (Amandemen) 2019 yang diperbaharui akhir tahun lalu dan mempertajam semua pelanggaran lalu lintas.

Salah satunya pengendara di bawah umur yang belum memiliki lisensi.

Berdasarkan Pasal 199, pelanggaran yang dilakukan remaja yang mengakibatkan diadili di bawah Undang-Undang Keadilan Remaja (JJ).

Sementara bagi orangtua atau wali yang mengizinkan remaja mengendarai kendaraan akan dikenakan denda RS. 25.000atau Rp4,8 juta dan dipenjara tiga tahun.

Baca Juga: Miliki Banyak Virus Seperti Virus Corona, SARS, hingga MERS di Tubuhnya, Ini Alasan Kelelawar Bisa Hidup Lama

Di Indonesia sendiri,Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengimbau kepada para orangtua, agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih berusia di bawah 17 tahun untuk mengendarai kendaraan bermotor.Gunanya demi keamanan bersama dan mengurangi kecelakaan di lalu lintas.

Belum ada peraturan yang juga menyeret orangtua.

Namun sejumlah mahasiswa Mahasiswa FH Universitas Sahid (Usahid) Jakarta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hal ini.

Di mana menurut merekapengendara motor di bawah umur yang menyebabkan kecelakaan meminta agar orangtuanya juga ikut dipidana.

Para mahasiswa ini mengajukan permohonan pengujian pasal 311 ayat 2, 3, 4, dan 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Nantinya mereka berharap, pengemudi anak di bawah umur bisa mempertanggungjawaban perbuatannya dengan cara pidanayang dikenakan terhadap orangtua mereka yang telah membiarkan memberikan atau meminjamkan kendaraan bermotor kepada anak di bawah umur.

Baca Juga: Soal Presiden Jokowi Tak Nyalakan Lampu Motor pada Siang Hari Tapi Tak Ditilang, Penggugat: Semua HarusnyaSama di Mata Hukum!

Artikel Terkait