Find Us On Social Media :

Kasus Anak di Bawah Umur Bawa Motor, Apakah Orangtuanya Juga Bisa Dipidanakan?

By Mentari DP, Rabu, 5 Februari 2020 | 17:40 WIB

Pengendara di bawah umur.

Intisari-Online.com - Apakah Anda bisa mengendarai sepeda motor?

Di Indonesia, pengguna sepeda motor sangat banyak.

Lebih fleksibel untuk menghindari macet dan harganya yang tidak terlalu mahal menjadi alasan banyaknya sepeda motor di Indonesia.

Namun sama seperti kendaraan lainnya, kita juga wajib mengetahui informasi keselamatan saat mengendarai motor.

Baca Juga: Ini yang Terjadi pada Tubuh Jika Kita Makan 1 Buah Apel Setiap Hari

Misalnya memakai helm hingga tahu bahwa kita harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) C untuk mengendarai motor.

Nah, bagian SIM inilah yang sering jadi masalah.

SIM adalah lisensi yang menyatakan bahwa Anda memang sudah berhak untuk mengendarai sebuah kendaraan bermotor.

Untuk mendapatkan SIM, Anda harus melapor ke polisi dan melakukan tes.

Tujuannya untuk menguji pengetahuan orang tersebut dengan aturan, dan rambu-rambu lalu lintas, serta kemampuan berkendaranya. 

Baca Juga: Sama-sama Punya Bayi di Rumah, Ini Alasan Mengapa Rey Utami Tetap Ditahan Tapi Nikita Mirzani Bisa Bebas