Find Us On Social Media :

Samakan TNI dengan Monyet, Pria Majalengka Penghina Prabowo Dijemput Intel Kodim, Berakhir di Kantor Polisi dan Terancam Bui, Simak Ulahnya!

By Muflika Nur Fuaddah, Minggu, 2 Februari 2020 | 06:15 WIB

Kurnadi, pria yang menghina Prabowo dan TNI-Polri

Dan pada pukul 22.35 WIB langsung digelandang ke Makodim 0617 Majalengka.

"Saat diinterogasi oleh Dandim langsung, KI mengakui mengunggah kalimat yang bertendensi negatif pada TNI-Polri dan Menteri Pertahanan RI, di akun Facebook pribadinya, ke esokan harinya langsung kita terima pelaku tersebut," kata Kapolres.

Kurniadi (40), pelaku penghinaan terhadap TNI-Polri mengaku dirinya membenci TNI dan Polri.

Baca Juga: Mantan Istri Bongkar Kehidupan Rangga Petinggi Sunda Empire: 'Masalah Apa Aja yang Ada di TV Suka Dikomentari, Tentang Situasi Negara'

Hal itu pula yang membuatnya sengaja mengejek TNI dan Polri di media sosial.

Adapun kebenciannya terhadap TNI dan Polri, diekspresikan Kurniadi di akun Facebook miliknya.

"Ya saya emosi, emosi dadakan gitu, sempat benci," ujar pelaku saat diwawancarai oleh Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, Kamis (30/1/2020).

Kurniadi mengatakan, perasaan benci itu tiba-tiba timbul sendiri untuk membenci TNI-Polri.

Hal tersebut jadi alasan pelaku berusia 40 tahun itu menghina TNI dan Polri di media sosial.

Ia berjanji, bahwa akan memperbaiki semua kesalahannya.

"Saya minta maaf itu kesalahan saya dan saya akan memperbaiki ke depannya," kata pelaku.

Baca Juga: Ini 6 Manfaat Buah Bit Merah untuk Kesehatan yang Anda Lupakan, Salah Satunya Kurangi Risiko Penyakit Jantung

Sementara, AKBP Mariyono mengatakan, kini pihaknya telah mendapatkan bukti-bukti yang mengarah bahwa pelaku memang sengaja menghina institusi TNI-Polri dan Menteri Pertahanan RI.

Dan kini, kasusnya sudah sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka.

"Ada beberapa screenshoot postingan di media sosial Facebook yang kami jadikan bukti dan pelaku dijerat dalam Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 7 Bulan Penjara," jelasnya.

Juga Ejek Prabowo

Seorang warga Desa Pancaksuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka berinisial KI (40) diamankan Polres Majalengka terkait penghinaan yang diunggahnya terhadap TNI-Polri beberapa waktu lalu.

Dirinya melontarkan kata-kata yang jelas telah merendahkan sebuah lembaga penegak hukum baik TNI-Polri.

Selain menghina TNI-Polri, pelaku juga menghina Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto.

Baca Juga: Mantan Istri Bongkar Kehidupan Rangga Petinggi Sunda Empire: 'Masalah Apa Aja yang Ada di TV Suka Dikomentari, Tentang Situasi Negara'

Pelaku ditanggkap oleh tim Intel Kodim 0617 Majalengka yang berada di Blok Tengah, RT 002/002, Desa Pancasuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolres Majalengka.

AKBP Menjelaskan, barang bukti yang disita terkait kasus tersebut, berupa 1 buah handphone merk Advan, 1 buah simcard AS dan 1 buah micro SD merk V-Gen 8 GB.

Ada juga, beberapa screenshoot postingan di media sosial Facebook.

Berikut beberapa postingan pelaku yang telah menghina TNI-Polri dan Menteri Pertahanan di akun media sosial Facebook atas nama Kurnadi.

"Assalamualaikum? Banlok SUKRA ngancam sama temen gue duel sama gua mati²an, DASAR POLISI MONTAT DAN TENTARA MONYET TIDAK BERGUNA"

"Assalamualaikum, untuk mengurangi pengeluaran anggaran Negara atau uang rakyat BUBARKAN TNI KARENA TIDAK BERGUNA BAGI KEHIDUPAN MANUSIA!!!"

"PRABOWO JADI MENTRI PERTAHANAN GA BECUS NEGARA SENDIRI SAJA KACAU, DASAR MENTRI BURUT"

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dalam Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 7 Bulan Penjara.

Baca Juga: Bikin Geger! Remaja 18 Tahun Ini Jadi Otak Penculikan dan Penjualan Bayi, Dijual di Facebook Pribadi dan Ditawar Seharga Rp 2 Juta, Sakit Hati Jadi Penyebabnya?

Artikel ini pernah tayang di Hot.grid.id dengan judul asli "Samakan TNI dengan Kera, Pria Majalengka Penghina Prabowo Dijemput Intel Kodim, Berakhir di Kantor Polisi dan Terancam Bui"