Find Us On Social Media :

Samakan TNI dengan Monyet, Pria Majalengka Penghina Prabowo Dijemput Intel Kodim, Berakhir di Kantor Polisi dan Terancam Bui, Simak Ulahnya!

By Muflika Nur Fuaddah, Minggu, 2 Februari 2020 | 06:15 WIB

Kurnadi, pria yang menghina Prabowo dan TNI-Polri

Dan kini, kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka.

"Meski pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf kepada anggota, kasus ini tetap diproses dan saat ini pelaku berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan P 21 sekarang ini oleh Kejaksaan Negeri Majalengka dan akan segera dilimpahkan," kata Kapolres.

AKBP Menjelaskan, barang bukti yang disita terkait kasus tersebut, berupa 1 buah handphone merk Advan, 1 buah simcard AS dan 1 buah micro SD merk V-Gen 8 GB.

Baca Juga: Dulu Kematian Tien Soeharto Mengundang Misteri, Akhirnya Terkuak Bukan Karena Ditembak Anaknya, Tetapi Alami Hal Ini Ketika Asyik Melihat Tanamannya Berbuah

Ada juga, beberapa screenshoot postingan di media sosial Facebook.

"Pelaku dijerat dalam Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 7 Bulan Penjara," jelasnya.

Ditangkap

Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil menangkap pelaku yang menghina instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Setelah 7 Menikah dan Punya 1 Anak, Istri Baru Tahu Suaminya Anggota TNI Gadungan: Begini Cara Bedakan Anggota TNI Asli dan Gadungan, Mudah!