Sebab, revitalisasi tersebut belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Ya karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk disetop dulu," kata Pratikno pada kesempatan yang sama.
Pratikno meminta Pemprov DKI segera mengirim surat resmi ke Komisi Pengarah.
Menurut Pratikno, setelah surat permintaan izin diterima, Komisi Pengarah akan segera menggelar rapat untuk mengambil keputusan.
"Bagaimana nanti tanggapan Komisi Pengarah, itulah nanti yang akan dilakukan rapat penuh Komisi Pengarah," katanya.
Hingga saat ini, proyek revitalisasi di sisi selatan kawasan Monas masih berjalan.
Menurut Pemprov DKI Jakarta, proyek itu tidak bisa dihentikan meskipun belum mengantongi izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Pemprov DKI Jakarta merasa terikat kontrak dengan kontraktor pemenang tender, PT Bahana Prima Nusantara. "
Kan ini perjanjian. Kalau (ada perjanjian dengan) kontraktor, kan kami enggak bisa (memutuskan) sepihak," ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/1/2020).
(Ihsanuddin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Basuki Sebut Revitalisasi Monas Dilakukan 4 Gubernur, Hanya Era Anies Tak Kantongi Izin"