Find Us On Social Media :

Sejarah Revitalisasi Monas dari Pak Sutiyoso Sampai Pak Anies, Hanya Kali Ini Tidak Diizinkan, Mengapa Demikian?

By Maymunah Nasution, Selasa, 28 Januari 2020 | 13:00 WIB

revitalisasi monas

Intisari-online.com - Monas (Monumen Nasional) Rupanya telah direvitalisasi oleh empat gubernur.

Mulai dari Pak Sutiyoso, Pak Fauzi Bowo, Pak Jokowi dan kini Pak Anies Baswedan.

Dilansir dari Kompas.com Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebut hanya Anies yang tidak kantongi izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, Sejumlah Bandara dan Pelabuhan di Indonesia Pasang Thermal Scanner, Bagaimana Cara Kerjanya?

Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi, yakni Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai ketua, Gubernur DKI Jakarta sebagai sekretaris, serta beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Pariwisata.

Aturan era Soeharto itu mengatur bahwa Pemprov DKI harus meminta dan mendapat persetujuan dari Komisi Pengarah jika hendak melakukan pembangunan di kawasan Medan Merdeka.

"Berarti, tiga gubernur sebelumnya juga sudah mengikuti prosedur. Seharusnya (Gubernur Anies) mengikuti prosedur yang sudah ada," kata Basuki.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno selalu Ketua Komisi Pengarah meminta revitalisasi yang tengah berjalan di kawasan Monas dihentikan sementara.

Baca Juga: Bikin Satu Kota Berubah Bak di Film Resident Evil dan Tewaskan Puluhan Orang, Ternyata Inilah Asal Usul Nama Virus Corona