Find Us On Social Media :

Termasuk Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan Berturut-turut, Ini Daftar Pesangon yang Dijanjikan UU 'Sapu Jagat' Cipta Lapangan Kerja, Perlukah Karyawan Tetap Cemas Jika Di-PHK?

By Tatik Ariyani, Kamis, 16 Januari 2020 | 12:41 WIB

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto

Airlangga mengatakan, bentuk manfaatnya adalah berupa uang cash selama enam bulan berturut-turut.

Sebelumnya, Airlangga sempat menjelaskan skema unemployment benefit masuk dalam tambahan benefit dari BP Jamsostek.

"Sekarang BPJS (BP Jamsostek) tidak punya yang namanya unemployment benefit. Jadi orang hanya ada jaminan hari tua, atau jaminan meninggal. Sekarang kita tambahkan jaminan kehilangan pekerjaan," kata Airlangga.

Baca Juga: Merasa Suaminya Tidak Setia, Istri Meletakkan 'Mur' di Organ Intim Suami hingga Harus Digergaji dan Memercikkan Api Seperti Ini, Dokter: 'Kami Harus Menyelamatkan Pria Itu'

Selain manfaat pemberian insentif, pekerja yang terkena PHK juga bisa mengikuti pelatihan yang disediakan sehingga mendapat pekerjaan baru.

"Karena orang itu sudah mengiurkan, peserta iuran. Jadi begitu dia mengiur, dia otomatis nanti dapat Jaminan Hari Tua, Jaminan Meninggal, ada juga asuransi terhadap kehilangan pekerjaan," tutur dia. Airlangga juga menyebutkan, unemployment benefit melalui BP Jamsostek tidak akan menambah iuran di lembaga pengelola dana pekerja tersebut.

"Tidak ada. Jadi ini tidak ada tambahan premi dari BP Jamsostek," sebutnya.

Mutia Fauzia

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesangon Tak Dihapus di Omnibus Law dan Ada Tambahan Asuransi"