Find Us On Social Media :

Termasuk Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan Berturut-turut, Ini Daftar Pesangon yang Dijanjikan UU 'Sapu Jagat' Cipta Lapangan Kerja, Perlukah Karyawan Tetap Cemas Jika Di-PHK?

By Tatik Ariyani, Kamis, 16 Januari 2020 | 12:41 WIB

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto

Intisari-Online.com - RUU Cipta Lapangan Kerja sudah masuk tahap finalisasi.

Hal itu dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Setidaknya pada pekan ini draf rancangan undang-undang sapu jagat tersebut rampung dan bisa diserahkan ke DPR pekan depan.

Airlangga pun mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan semua poin dalam 11 klaster yang akan dibahas dalam UU Cipta Lapangan Kerja, termasuk yang selama ini diperdebatkan, yaitu klaster Ketenagakerjaan.

"Jadi ini kami jadwalkan agar ini bisa selesai di akhir Minggu ini," ujar Airlangga di kantornya, Rabu (14/1/2020).

Baca Juga: Bayi Itu Terus Menyentuh Kepalanya, Orang Tuanya Mengira Hanya Gatal, Tetapi Karena Terlalu Sering Orang Tuanya Membawanya ke Dokter, Ternyata Situasinya Gawat

Dia pun menegaskan, UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak menghapus kewajiban perusahaan dalam memberikan pesangon kepada pegawainya.

Sebab, salah satu hal yang menjadi perdebatan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja adalah pesangon yang dihilangkan.

Justru, Airlangga bilang, dalam UU sapu jagat tersebut pemerintah menambahkan manfaat atau asuransi (unemployment benefit) dari BP Jamsostek.

"Ini adalah jaminan baru dari BPJS Ketenagakerjaan dan ini bukan menggantikan PHK pesangon, formulasi pesangon tetap ada. Jadi ini on top daripada PHK pesangon," kata Airlangga.

Baca Juga: 7 Cara Mengobati Sakit Telinga Secara Alami, Jangan Sampai meradang dan Infeksi, Termasuk Menggunakan Bawang Putih, Yuk Intip Caranya!