Find Us On Social Media :

Jika Pangeran Harry dan Meghan Markle Benar Mundur dari Anggota Keluarga Kerajaan Inggris, Bagaimana Dengan Gelar Bangsawan Mereka?

By Mentari DP, Jumat, 10 Januari 2020 | 15:20 WIB

Pangeran Harry dan Meghan Markle.

Intisari-Online.com – Keputusan Pangeran Harry dan Meghan Markle untuk mengundurkan diri dari anggota keluarga kerajaan Inggris masih menjadi pemberitaan yang hangat di dunia.

Apalagi banyak yang berpikir untuk apa mereka harus mengundurkan diri.

Tentu menguntungkan menjadi anggota keluarga Kerajaan Inggris. Dihormati orang banyak, popular, hingga mendapatkan uang.

Belum lagi fasilitas-fasilitas lain yang diberikan oleh Ratu Elizabeth II dan rakyat Inggris.

Baca Juga: Netizen Geger Lihat Bocah 14 Tahun Nikahi Gadis 20 Tahun, Ini Kata Psikolog Terkait Fenomena Pernikahan Beda Usia

Salah satunya adalah gelar.

Ya, anggota keluarga kerajaan Inggris memiliki gelar bangsawan.

Bahkan Kate Middleton, yang dulunya hanya masyarakat biasa, ketika dia menikah dengan Pangeran William, Kate mendapatkan gelar High Royal Highness (HRH) atau Yang Mulia Duchess of Cambridge.

Sama halnya dengan Meghan yang mendapatkan gelar HRH Duchess of Sussex ketika menikah dengan Pangeran Harry.

Nah, ketika Pangeran Harry dan Meghan mundur, bagaimana dengan gelar mereka?

Baca Juga: Habis ‘Bermesraan’ dengan Pacar, Tubuh Wanita Ini Digerogoti Bakteri Pemakan Daging Hingga Tewas, Keluarga Tuntut ke Jalur Hukum Karena Alasan Ini

Dilansir dari dailymail.co.uk pada Jumat (10/1/2020), Duke dan Duchess of Sussex kemungkinan akan mempertahankan gelar kerajaan mereka meskipun menjauh dari tugas resmi dalam upaya mereka untuk menjadi 'mandiri secara finansial'.

Bahkan pasangan ini telah melisensikan 'Sussex Royal' di platform media sosial mereka, yang berarti mereka ‘tidak terburu-buru’ untuk menyingkirkan status Kerajaan mereka.

Hanya saja, banyak orang yang  menyatakan bahwa pasangan harus kehilangan gelar mereka jika mereka mengundurkan diri dari tugas Kerajaan atas nama Ratu.

Sebab, ada banyak mantan anggota keluarga Kerajaan Inggris yang kehilangan gelar mereka setelah mereka mundur atau berpisah dengan anggota keluarga Kerajaan.

Dan tidak banyak dari mereka yang bisa mempertahankan atau mendapatkan izin masih menggunakan gelar mereka.

Contoh yang paling nyata adalah ibunda Pangeran Harry sendiri, Putri Diana.

Diana Spencer mendapat gelar HRH Princess of Wales atau Yang Mulia Putri Wales setelah menikah dengan Pangeran Charles.

Namun setelah keduanya bercerai, mendiang Putri Diana menyerahkan gelar Yang Mulia-nya.

Baca Juga: Dinyatakan 'Meninggal' dan Dikremasi pada 7 Bulan Lalu, Pria Ini Tiba-tiba Kembali ke Rumah dan Buat Keluarganya Berlarian Ketakutan

Diana bukan satu-satunya anggota keluarga Kerajaan Inggris yang mengalaminya.

Mantan istri Pangeran Andrew, Sarah, juga kehilangan gelarnya setelah pasangan itu bercerai pada tahun 1996.

Alasannya?

Seorang ahli mengatakan Ratu Elizabeth II memiliki kemampuan untuk menghapus gelar Pangeran Harry dan Meghan.

Mantan Anggota Parlemen Norman Baker bahkan menambahkan, Sang Ratu bisa mengatakan "Anda bisa menjadi anggota Keluarga Kerajaan atau tidak”.

Jika pun Pangeran Harry dan Meghan bisa mempertahankan gelar mereka, dilaporkan sebelumnya bahwa Pangeran Charles dapat memotong dana yang diberikannya kepada putranya dari Duchy of Cornwall Estate.

Duchy of Cornwall Estate atau Kadipaten Cornwall adalah salah satu dari dua bangsawan kerajaan di Inggris, yang lain adalah Kadipaten Lancaster.

Sebelumnya, Duke dan Duchess of Sussex juga mengatakan mereka ingin menjadi 'mandiri secara finansial'.

Dan mengklaim mereka akan berhenti menerima uang dari Sovereign Grant, yang mencakup sekitar 5 persen dari biaya pasangan itu.

Tapi, sebuah sumber yang dekat dengan Pangeran Charles menyatakan bahwa dia dapat menghentikan memberikan dana sekitar 2,3 juta poundsterling pada Harry dari Duchy of Cornwall Estate.

Bisa dibilang, ini adalah bentuk kekecewaan Sang Ratu dan Pangeran Charles kepada keduanya.

Baca Juga: Punya Mobil Tapi Tidak Punya Garasi? Awas, Anda Bisa Didenda Segini Banyak Jika Melakukannya di Kota Depok