Intisari-Online.com – Masih ingat kasus sebuah mobil mewah berwarna hitam terparkir di depan sebuah rumah yang bisa dibilang cukup mewah, lalu terlihat rumah mewah tersebut memberikan atap khusus di depan rumahnya untuk mobil pribadinya?
Foto tersebut diunggah akun Instagram @makassar_iinfo pada Sabtu (2/11/2019), menurut kompas.com.
Ini adalah contoh kasus di mana banyak orang yang memarkirkan kendaraan mereka bukan di garasi mereka, melainkan di jalan umum.
Jika Anda sering mengalami insiden seperti ini, Anda boleh melapor.
Sebab, sudah ada peraturan tentang kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil.
Dilansir dari kompas.com pada 2017, mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan peraturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Tapi ‘jarang didengarkan’ atau bahkan tidak diketahui orang.
"Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya kendaraan roda empat mobil itu sanggup menyediakan garasi," ujar Djarot saat itu.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR