Advertorial

Punya Mobil Tapi Tidak Punya Garasi? Awas, Anda Bisa Didenda Segini Banyak Jika Melakukannya di Kota Depok

Mentari DP

Editor

Wakil Wali Kota Depok mengatakan, ada revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 yang mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.
Wakil Wali Kota Depok mengatakan, ada revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 yang mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.

Intisari-Online.com – Masih ingat kasus sebuah mobil mewah berwarna hitam terparkir di depan sebuah rumah yang bisa dibilang cukup mewah, lalu terlihat rumah mewah tersebut memberikan atap khusus di depan rumahnya untuk mobil pribadinya?

Foto tersebut diunggah akun Instagram @makassar_iinfo pada Sabtu (2/11/2019), menurut kompas.com.

Ini adalah contoh kasus di mana banyak orang yang memarkirkan kendaraan mereka bukan di garasi mereka, melainkan di jalan umum.

Jika Anda sering mengalami insiden seperti ini, Anda boleh melapor.

Baca Juga: Dinyatakan 'Meninggal' dan Dikremasi pada 7 Bulan Lalu, Pria Ini Tiba-tiba Kembali ke Rumah dan Buat Keluarganya Berlarian Ketakutan

Sebab, sudah ada peraturan tentang kepemilikan garasi bagi warga yang punya mobil.

Dilansir darikompas.compada 2017, mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan peraturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Tapi ‘jarang didengarkan’ atau bahkan tidak diketahui orang.

"Salah satunya tentang kewajiban bagi yang punya kendaraan roda empat mobil itu sanggup menyediakan garasi," ujar Djarot saat itu.

Baca Juga: Ini yang Terjadi Jika Pangeran Harry dan Meghan Markle Mundur dari Keluarga Kerajaan Inggris, ‘Sangat Berdampak pada Sisa Hidup Mereka’

Djarot mengatakan, banyak yang belum paham bahwa salah satu syarat mendapatkan STNK yakni adanya surat pernyataan memiliki garasi.

Adapun aturan tentang kewajiban pemilik kendaraan bermotor harus punya garasi tertuang dalam Pasal 140 perda tentang transportasi.

Untuk kembali menekankan kondisi ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok baru saja mengesahkan perda terbaru tentang penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Hal ini terkait pemilik mobil wajib menyediakan lahan parkir atau garasi.

Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, Perda yang masuk dalam revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 itu mengatur tentang kepemilikan garasi bagi pemilik mobil di Kota Depok.

"Banyaknya masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan, Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan," kata Pradi saat dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis (9/1/2020).

Baca Juga: Masih Ingat Kasus Kopi Sianida? Hampir 4 Tahun Pasca Kematian Mirna Salihin, Seorang Ahli Bongkar Fakta Ini

Perda baru ini adalah upaya untuk menekan banyaknya warga yang memarkirkan kendaraan dengan sembarang di Kota Depok.

"Lebih kepada ketertiban sih, fasilitas umum dan sosial kan memang bukan untuk lahan parkir, harus ada garasi sendiri untuk memarkirkan kendaraannya," ujar Pradi.

Pradi mengatakan, raperda itu sudah diusulkan sejak bulan Juli 2019 dan kini perda tersebut telah disahkan untuk kemudian akan dibahas lebih lanjut terkait mekanisme pelaksanaannya.

Diberitakan sebelumnya, di dalam revisi Perda Nomor 2 tahun 2012 ini, sanksi bagi warga yang memarkirkan mobilnya sembarangan akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 20 juta.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, belum bisa membeberkan terkait sanksi dan mekanisme pelaksanaan perda tersebut.

"Kami sudah ada formula-formulanya, tetapi belum bisa dipublish dulu," kata Dadang.

(Anggita Nurlitasari)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Resmi Berlaku di Depok, Pemilik Mobil yang Tak Punya Garasi Didenda Rp 20 Juta")

Baca Juga: Kasus Ayah Nikahi Anak Kandungnya Sendiri: Begini Efek Samping Perkawinan Sedarah Secara Sains

Artikel Terkait