Find Us On Social Media :

Hati-hati, Sudah Ada PNS yang Dipecat Gara-gara Poligami Tanpa Izin, Baca Nih Peraturannya Kalau Mau Poligami

By Maymunah Nasution, Kamis, 9 Januari 2020 | 12:00 WIB

Ilustrasi CPNS.

Intisari-online.com - Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Rabu (8/1/2020) menyidang 83 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang dianggap melanggar peraturan disiplin.

Diputuskan 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS).

“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya dan dilansir dari Kompas, Rabu (8/1/2020).

Adapun pelanggaran yang dilakukan para PNS tersebut, yakni sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Baca Juga: Tidak Banyak yang Tahu, Pria Ini Juga 'Predator' Pedofil Asal Indonesia yang Tinggal di Inggris, Pesan Pribadinya Mengerikan

Pelanggaran lain di antaranya seperti penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang atau poligami tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.

Tjahjo berpesan agar Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak, dan putusan pengadilan.

Anggota BAPEK juga harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik.

Selain itu, Tjahjo menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS.

Baca Juga: Mungkin Anda Belum Tahu, Ini 4 Manfaat Tak Terduga Memasukkan Air Kelapa Pada Masakan!