Find Us On Social Media :

'Panasnya' Posisi Dirut PLN yang Kini Diduduki Zulkifli Zaini: Pendahulunya Tersandung Kasus Korupsi, Sementara Plt-nya Pernah Disemprot Jokowi Setelah Jakarta 'Lumpuh'

By Ade S, Senin, 23 Desember 2019 | 17:08 WIB

Zulkifli Zaini, Direktur Utama PT PLN (Persero)

Namun, pada Senin (4/11/2019), Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

 

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.

Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.

Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional. Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni dan Kotjo.

 

Didamprat Jokowi

Sementara Sofyan Basir harus menghadapi tuntutan hukum yang diarahkan kepadanya, posisi Dirut Garuda dipegang oleh Pelasana Tugas Sripeni Inten Cahyani.

Baca Juga: Penuhi Janjinya, PLN Beri Kompensasi Listrik Padam, Begini Cara Cek Besarannya