Find Us On Social Media :

'Panasnya' Posisi Dirut PLN yang Kini Diduduki Zulkifli Zaini: Pendahulunya Tersandung Kasus Korupsi, Sementara Plt-nya Pernah Disemprot Jokowi Setelah Jakarta 'Lumpuh'

By Ade S, Senin, 23 Desember 2019 | 17:08 WIB

Zulkifli Zaini, Direktur Utama PT PLN (Persero)

Perbantuan

Dirut Utama PLN sebelumnya, Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/10/2019).

Adapun Sofyan Basir merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Kami menuntut supaya majelis hakim agar menyatakan, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

Baca Juga: Tak Hanya Sediakan Listrik, Kini PLN Juga ‘Jualan’ Paket Langganan Internet, Ini Daftar Harganya Mulai dari Rp89 Ribu!

Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan Basir dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Baca Juga: Viral Kabar Pemadaman di Wilayah Tangerang dan Bekasi, Ini Penjelasan PLN