Find Us On Social Media :

Sri Mulyani Sindir Artis Pamer Saldo Karena "Pura-Pura Tajir", Perhatikan, Rekening Seperti Inilah Yang Akan Jadi Otoritas Pajak

By Maymunah Nasution, Rabu, 4 Desember 2019 | 14:00 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika melantik pejabat eselon II, III, dan IV Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Namun, yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak adalah rekening milik orang pribadi dengan agregat saldo Rp 1 miliar (antarnegara ambang batasnya 250 ribu dollar AS), dan rekening milik entitas tanpa batasan saldo.

"Bukankah menjadi aneh dan tak adil jika ada orang yang memiliki kekayaan berupa simpanan atau investasi keuangan di atas Rp 1 miliar tapi tak punya NPWP dan tak patuh pajak? Sedangkan para karyawan atau buruh yang gaji bulanan di atas Rp 4,5 juta wajib bayar pajak, dan pelaku UMKM wajib membayar pajak 0,5 persen?" ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (29/11/2019).

2. Mengapa perlu ada akses ini

Ia tak menampik, bila sistem perpajakan Indonesia selama ini tumpul dan mandul, disebabkan oleh keterbatasan akses terhadap data keuangan.

Baca Juga: 35 Tahun Jadi Misteri, Pembunuhan Sadis Gadis Ini Akhirnya Terungkap Setelah Polisi Bongkar Makam Seorang Pria

Padahal logika pemungutan pajak adalah profiling.

Buktinya? Berdasarkan data amnesti pajak, hampir 80 persen harta deklarasi atau sekitar Rp 3.700 triliun berasal dari dalam negeri, dan 60 persen di antaranya adalah aset keuangan.

"Dengan kata lain, pekerjaan rumah kita adalah membangun sistem perpajakan yang memiliki akses luas (transparan) sekaligus menghasilkan tambahan penerimaan yang signifikan (akuntabel).

Dalam negara demokratis, di hadapan otoritas pajak tidak ada kerahasiaan (secrecy), karena akan menciderai rasa keadilan publik. Namun konstitusi memberi jaminan perlindungan data pribadi (privacy) dari penyalahgunaan," katanya.

Baca Juga: Jangan Langsung Dibuang, Kulit Pisang Nyatanya Berikan 10 Manfaat untuk Kesehatan, Salah Satunya Bisa Turunkan Kolesterol