Find Us On Social Media :

Polisi Larang Skuter Listrik Digunakan di Jalur Sepeda dan Ini yang Perlu Anda Tahu Sebelum Menggunakannya

By Mentari DP, Minggu, 24 November 2019 | 20:00 WIB

Polisi larang skuter listrik digunakan di jalur sepeda.

Peraturan sebelum menggunakan skuter listrik GrabWheel

Dalam kasus ini, ada beberapa poin yang mungkin bisa menjadi catatan Anda jika ingin menggunakan skuter listrik GrabWheel di mana pun lokasinya.

Pertama, skuter listrik GrabWheel hanya bisa digunakan untuk satu orang dengan maksimal berat badan mencapai 100 kg.

Dan tidak boleh berboncengan.

Selain bisa membahayakan orang lain, ini juga membahayakan pengguna skuter listrik GrabWheel sendiri.

Apalagi setiap skuter listrik GrabWheel hanya menyiapkan satu buah helm atau pelindung kepala untuk satu buah skuter listrik GrabWheel.

Artinya jika Anda berboncengan, maka salah satu pengguna tidak menggunakan pelindung kepala.

Kedua, sebelum Anda menggunakan skuter listrik GrabWheel, Anda harus mengecek helm, baterai, lampu, bel, gas, dan rem.

Di fitur eScooter terdapat kode setiap GrabWheel lengkap dengan level baterainya.

Oleh karenanya, pilih skuter dengan level baterainya masih banyak. Sehingga Anda tidak perlu khawatir kehabisan baterai saat berkendara atau skuter mati di jalan.

Jika semuanya sudah baik, barulah Anda melakukan scan QR code untuk membuka skuter.

Baca Juga: Kasus Mahasiswa yang Tewas Karena Organ Vitalnya Ditendang: Ini Alasan Tendangan di Organ Vital Pria Begitu Sangat Menyakitkan