Find Us On Social Media :

Polisi Larang Skuter Listrik Digunakan di Jalur Sepeda dan Ini yang Perlu Anda Tahu Sebelum Menggunakannya

By Mentari DP, Minggu, 24 November 2019 | 20:00 WIB

Polisi larang skuter listrik digunakan di jalur sepeda.

Intisari-Online.com – Masih ingat asus tewasnya dua orang pengguna GrabWheels beberapa waktu lalu?

Diketahui dua orang dan empat lainnya terluka karena tertabrak mobil Toyota Camry di jalan raya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Dilaporkan mereka sedang menggunakan GrabWheels alias skuter listrik yang tengah ramai digandrungi pada dini hari.

Nah, karena kejadian ini Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, skuter listrik dilarang digunakan di jalan raya dan jalur sepeda.

Baca Juga: Kasus Pilot Diduga Pingsan Saat Penerbangan: Ini yang Mungkin Dilakukan Jika Seorang Pilot Pingsan dalam Penerbangan

Keputusan itu diambil berdasarkan diskusi bersama Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Keputusan terakhir tidak bisa (skuter listrik digunakan di jalur sepeda)," kata Yusri kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).

Penggunaan skuter listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu yang telah mendapat izin dari pihak pengelola, seperti kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

"Otopet hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan ijin dari pengelolanya seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol," ungkap Yusri.

Polisi akan menilang para pengguna skuter listrik atau otopet yang nekat melintas di jalan raya atau jalur khusus sepeda mulai Senin (25/11/2019) besok.

Para pengguna skuter yang melanggar akan dijerat Pasal 282 Juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Para pelanggar) akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan denda maksimal Rp250.000," kata Yusri.

Baca Juga: Masih Ingat Kasus Penipuan yang Dilakukan oleh First Travel? Ini Kabar Terbarunya