Find Us On Social Media :

Mengapa Meski Telah Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Mobil yang Tabrak Pengguna GrabWheels Hingga Tewas Tidak Ditahan?

By Tatik Ariyani, Jumat, 15 November 2019 | 10:30 WIB

Ilustrasi

Fahri mengungkapkan, tersangka DH hanya dikenakan wajib lapor hingga proses penyidikan rampung.

"Kita kenakan wajib lapor saja selama proses hukumnya berjalan," ungkap Fahri.

Lantas, mungkin menjadi pertanyaan banyak orang, mengapa meski telah ditetapkan sebagai tersangka, DH tidak ditangkap?

Dikutip dari hukumonline.com, hal yang perlu diketahui masyarakat adalah tidak ada ketentuan bahwa setiap tersangka pasti ditahan.

Baca Juga: Hanya Makan Ini Selama 1 Tahun, Pria Ini Berhasil Turunkan Berat Badannya Hingga 53 Kg, Amankah Bila Kita Terapkan?

Berdasarkan pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) perintah penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dilakukan dalam hal:

  1. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri,
  2. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti
  3. Adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana.

Dalam ilmu hukum pidana ketiga, hal di atas lazim disebut sebagai alasan subyektif.

Sedangkan alasan obyektif diatur dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang menyatakan bahwa penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:

Baca Juga: BERITA POPULER: 'Benda Berlendir' yang Sumbat Lubang Hidung Pria Ini Selama 20 Tahun hingga Beli Reruntuhan Kastil 'Seram' yang Akhirnya Dijadikan Hunian Rp23 Miliar